Jakarta, Aktual.com – Baru memasuki tahun 2024, pemerintah kembali memblokir sementara (automatic adjustment) anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 50,14 triliun. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor S-/1082/MK.02/2023.
Dikeluarkan pada 29 Desember 2023, surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Surat tersebut merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024.
“Dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024,” tulis poin pertama surat edaran tersebut, dikutip Selasa (13/2).
Anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana Rupiah Murni (RM). Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan untuk automatic adjustment secara garis besar ialah belanja barang, belanja modal, dan kegiatan yang saat ini diblokir.
Untuk belanja barang, prioritas penundaan adalah kegiatan yang tidak mendesak atau bisa ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang seperti honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non-operasional lainnya.
Sementara itu, belanja modal yang diprioritaskan adalah yang bisa diefisiensikan, tidak mendesak, atau bisa ditunda. Kegiatan yang saat ini diblokir diperkirakan tidak bisa dipenuhi dokumen pendukungnya hingga akhir semester I-2024.
Sri Mulyani juga menyebutkan anggaran dikecualikan untuk diblokir sementara adalah sebagai berikut:
- Belanja bantuan sosial
- Belanja terkait tahapan Pemilu
- Belanja terkait IKN
- Belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak
- Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan
- Belanja untuk daerah otonomi baru/kementerian/lembaga baru
- Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Di poin keempat surat edaran dijelaskan mekanisme pelaksanaan automatic adjustment. Pertama, K/L mengusulkan kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustmnet masing-masing K/L.
Usulan tersebut disampaikan melalui mekanisme revisi anggaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjustment harus disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.
“Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” bunyi poin kelima surat edaran tersebut.
K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II-2024 jika ada kebutuhan prioritas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.
Sebagai informasi, Kemenkeu sudah mengimplementasikan automatic adjustment pada 2022, di mana pada saat itu nilai anggaran yang diblokir sementara sebsar Rp 24,5 triliun. Kebijakan itu kembali diimplementasikan pada 2023, dengan nilai sekitar Rp 50,2 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan