Ilustrasi Kampanye melalui Media Sosial.

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekurang-kurangnya harus menyiapkan tiga langkah untuk mengatur kampanye di media sosial selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ia membeberkan, ada banyak peraturan yang perlu dibuat lebih lanjut oleh KPU, guna mengatur proses kampanye dari tim pemenangan para calon kepala daerah, sehingga bisa mengurangi penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, dan black campaign.

“Yang pertama, melakukan sosialisasi terkait timeline kampanye, terutama kampanye di media sosial yang sering kali terkaburkan timeline kampanye-nya. Pada masa tenang justru banyak kampanye beredar,” kata Annisa kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (27/9).

Lebih lanjut dia membeberkan, langkah kedua yakni KPU harus secara aktif menjalin kerja sama dengan penyedia platform media sosial, agar mencegah disinformasi dan juga ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon (paslon).

Namun, lanjut Annisa, guna menerapkan hal itu, KPU juga harus membuat definisi jelas terkait konten yang masuk kategori untuk di take down.

“Yang ketiga, perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya guna keperluan prebunking dan debunking, serta untuk mewujudkan kampanye yang berintegritas,” ujar peneliti perempuan tersebut.

Selain tiga hal itu, menurut Annisa, KPU juga harus bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk melakukan pengawasan terhadap proses kampanye.

Ditambah lagi, KPU sudah mengumumkan terkait penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sebelumnya sudah pernah bermasalah saat digunakan.

“Pada pemilu kemarin banyak terjadi permasalahan baik teknis maupun terkait data yang tidak transparan,” ujar dia.

Oleh sebab itu, sistem tersebut juga harus dipersiapkan dengan matang sehingga tidak akan menimbulkan masalah kembali di kemudian hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra