Jakarta, Aktual.com – Adik ipar Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapat surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini mendapat peringatan gegara sering bolos saat rapat dan sidang.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Palguna mengatakan Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan MK.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).
Palguna menyebut MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.
“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.
Dalam data yang dipaparkan Palguna, terlihat Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Palguna mengatakan MK menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang 2025.
Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Anwar juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.
Anwar juga tercatat 32 kali tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Persentase kehadirannya 71 persen.
Palguna tak menguraikan detail apa penyebab Anwar tidak hadir dalam persidangan itu. Meski demikian, MK pernah menyebut Anwar mengalami sakit hingga harus dirawat di rumah sakit sehingga tidak hadir dalam sejumlah persidangan.
Bukan kali ini saja Anwar Usman mendapat sanksi dari MKMK. Sebelumnya, pada 7 November 2023, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden.
Putusan MK Nomor 90/2023 tersebut mengantarkan keponakannya, Gibran, menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.Putusan tersebut terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Jimly.
Selain sanksi pencopotan dari jabatan ketua MK, Anwar Usman juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Setelah dicopot, Anwar Usman menggelar jumpa pers dan merasa dirinya dizalimi. “Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” kata Anwar dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Atas konferensi pers tersebut, MKMK lalu memutuskan Anwar melanggar etik. “Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi













