Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyoroti kasus dugaan gagal bayar yang melibatkan platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Ia menilai persoalan tersebut memiliki implikasi serius terhadap integritas dan kredibilitas industri keuangan syariah nasional.
“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis di Jakarta, Jumat (3/1/2026).
Anis menegaskan, fintech berbasis syariah tidak hanya tunduk pada regulasi sektor jasa keuangan, tetapi juga mengemban tanggung jawab etika yang lebih tinggi. Prinsip keadilan, amanah, transparansi, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah menjadi fondasi utama dalam praktik keuangan syariah.
Menurutnya, tertahannya dana masyarakat dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian mencerminkan persoalan yang melampaui risiko bisnis. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan moral hazard yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah secara keseluruhan.
Dalam konteks itu, Anis mendorong manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik melalui langkah konkret, seperti keterbukaan informasi mengenai kondisi perusahaan, penyampaian rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana.
Di sisi lain, ia menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad semata, tetapi tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.
“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah benar-benar dijalankan dalam praktik, bukan hanya formalitas,” tegasnya.
Anis berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara bertanggung jawab dan konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi serta kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah tetap terjaga.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















