Jakarta, Aktual.com — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani anak-anak yang terpapar konten kekerasan di ruang digital, khususnya yang dipengaruhi oleh grup True Crime Community (TCC). Paparan tersebut dinilai berpotensi menjadi pintu masuk radikalisasi dan ancaman terorisme di masa depan jika tidak ditangani secara komprehensif.
Kepala BNPT Eddy Hartono menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga dapat dilakukan secara sistematis, terpadu, dan berkesinambungan melalui Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam menangani anak yang terpapar konten kekerasan dapat dilakukan secara sistematis, terpadu, dan berkesinambungan melalui RAN PE,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis (8/1/2026).
Ia menekankan bahwa anak-anak yang terpapar konten kekerasan di ruang digital harus ditangani sejak dini sebagai bagian dari strategi pencegahan terorisme. Menurutnya, konten kekerasan yang dikonsumsi secara masif berpotensi membentuk normalisasi kekerasan pada anak.
“Jika tidak ditangani secara serius dan tidak ada sinergi antarlembaga, anak-anak yang terpapar konten kekerasan ini suatu saat dapat menjadi ancaman terorisme,” ujarnya.
Dari sektor pendidikan, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Faisal Syahrul mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan kementerian untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Ia menekankan pentingnya deteksi dini oleh seluruh unsur sekolah.
“Kami berharap pencegahan paparan paham radikal pada anak melibatkan seluruh unsur, mulai dari sekolah, orang tua, masyarakat, hingga kementerian,” katanya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan bahwa anak harus diposisikan sebagai korban. Menurutnya, fase tumbuh kembang membuat anak sangat rentan terpengaruh konten kekerasan dan ideologi ekstrem.
“Anak berada pada fase rentan karena belum memiliki kemampuan berpikir kritis secara utuh. Karena itu, penanganannya harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Mas Kahono Agung Suhartoyo menyatakan kesiapan Kemensos untuk berkolaborasi dalam rehabilitasi sosial agar anak dapat kembali berfungsi di masyarakat.
Sementara itu, Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Aang Witarsa Rofik menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam perlindungan anak di ruang digital. “Kami akan menginstruksikan kepala daerah terkait perlindungan anak dari paparan konten kekerasan,” katanya.
Di sisi penegakan hukum, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Pol. Mayndra Eka Wardana menyoroti peran krusial orang tua dalam pengawasan penggunaan internet. “Kurangnya perhatian dan akses gawai yang berlebihan menjadi faktor utama anak terpapar konten kekerasan,” ujarnya.
BNPT mencatat hingga saat ini terdapat 70 anak di 19 provinsi terpapar konten kekerasan digital terkait TCC. Sebanyak 67 anak telah mendapatkan intervensi sebagai langkah pencegahan dan perlindungan berkelanjutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















