Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto Sipin menyampaikan inisiasi pendanaan untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS/NGO) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dalih bahwa pendanaan dari donor internasional sarat akan kepentingan negara donor tersebut dan berkelindan dengan agenda geopolitik asing.
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan WamenHAM Mugi, karena berupa stigma terhadap kerja-kerja masyarakat sipil, khususnya organisasi yang selama ini konsisten melakukan pemantauan, advokasi, dan kritik terhadap praktik pelanggaran HAM serta penyalahgunaan kekuasaan sebagai kepanjangan tangan kepentingan pihak pendonor.
Koalisi menegaskan bahwa gagasan pendanaan APBN untuk OMS/NGO bukan merulakan alat atau mekanisme kontrol politik negara terhadap masyarakat sipil. Independensi organisasi masyarakat sipil merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi dan dijamin oleh konstitusi serta standar HAM internasional. Sehingga intervensi negara terhadap independensi gerakan organisasi masyarakat sipil merupakan pelanggaran konstitusi sekaligus hak asasi berupa partisipasi publik.
Dalam praktik global, negara yang demokratis justru menjaga jarak institusional antara negara dan OMS/NGO. Sekalipun terdapat dukungan pendanaan oleh negara, pengelolaannya harus bersifat transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tanpa intervensi terhadap agenda, sikap kritis, maupun posisi politik OMS/NGO terkait. Menjadikan APBN sebagai satu-satunya sumber pendanaan justru berisiko melanggar prinsip kebebasan berserikat dan berekspresi, serta membuka ruang represi halus terhadap organisasi yang kritis terhadap negara.
Lebih jauh, pernyataan Wakil Menteri HAM RI yang menegaskan bahwa: “dari sudut pandang donor, dukungan kepada OMS/NGO memang dimaksudkan untuk kepentingan mereka”, merupakan penyederhanaan yang menyesatkan dan ahistoris. Bahkan merupakan stigma bernuansa persekusi karena menghina OMS/NGO dengan menyimpulkan bahwa OMS/NGO sebagai alat politik yang dibayar, bukan gerakan masyarakat sipil yang independen dan menjadi fundamen demokrasi.
Reduksi pendanaan OMS/NGO semata-mata sebagai instrumen kepentingan donor tidak hanya mengaburkan kompleksitas relasi internasional, tetapi juga secara implisit telah menempatkan kerja advokasi HAM sebagai aktivitas yang dicurigai, bukan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokratis. Narasi tersebut berisiko mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan, yakni kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.
Menyamakan dukungan internasional dengan agenda tersembunyi atau ancaman terhadap kedaulatan merupakan narasi usang yang berulang kali digunakan oleh kekuasaan yang alergi terhadap kritik. Narasi ini bukan hanya miskin dasar empiris, tetapi juga berfungsi sebagai alat politik untuk mendelegitimasi suara kritis, serta membungkam pengawasan publik.
Dengan mengkonstruksikan masyarakat sipil sebagai perpanjangan kepentingan asing, negara secara sengaja menggeser perdebatan dari substansi pelanggaran HAM dan kegagalan reformasi demokrasi menuju politik ketakutan.
Alih-alih memperkuat kedaulatan, pendekatan semacam ini justru melemahkan demokrasi dengan menormalisasi kecurigaan, mempersempit ruang sipil, dan mengikis prinsip akuntabilitas negara terhadap warganya sendiri.
“Kami menolak keras narasi yang menyatakan bahwa advokasi masyarakat sipil didorong oleh kepentingan geopolitik asing, karena narasi ini tidak hanya keliru tetapi juga berbahaya. Tuduhan semacam itu mengaburkan fakta banyaknya pelanggaran HAM dan pelbagai intrik politik yang ada,” kata Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto Adiputra, Jumat (24/1).
Dengan mengalihkan perhatian dari kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban HAM menuju kecurigaan eksternal yang tidak berdasar, narasi ini berfungsi sebagai mekanisme penghindaran tanggung jawab sekaligus membuka ruang pembenaran baru bagi pembatasan kebebasan sipil. Jika negara sungguh-sungguh berkomitmen pada kedaulatan, maka langkah paling berdaulat bukanlah mencurigai masyarakat sipil.
“Pada akhirnya, kami menegaskan bahwa keberadaan masyarakat sipil yang independen merupakan prasyarat mutlak bagi demokrasi dan negara hukum, bukan ancaman bagi negara. Kritik terhadap militerisme dan perluasan kewenangan aparat keamanan adalah bentuk tanggung jawab konstitusional warga negara, bukan tindakan subversif,” ucapnya.
Karena itu, alih-alih terus memproduksi narasi kecurigaan dan stigmatisasi, pemerintah seharusnya menjamin kebebasan berserikat dan berekspresi tanpa intimidasi, menghentikan penggunaan narasi geopolitik sebagai alat untuk membungkam kritik, serta memastikan seluruh kebijakan dan praktik negara dijalankan berdasarkan prinsip hak asasi manusia, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Demokrasi tidak pernah lahir dari penyeragaman suara dan pembungkaman perbedaan, melainkan dari keberanian negara untuk menerima, menjawab, dan bertanggung jawab atas kritik warganya sendiri.
“Kami juga menuntut WamenHAM, Mugiyanto, untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada publik, karena telah melanggar konstitusi dan hak asasi,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, pernyataan pejabat negara selevel Wakil Menteri dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran dari Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yang juga menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan termasuk mempermalukan Presiden sebagai atasan WamenHAM. Paket Menteri – Wakil Menteri HAM yang melanggar Konstitusi dan hak asasi sepatutnya diberhentikan karena tidak layak.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















