Jakarta, aktual.com – Terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Immanuel Ebenezer, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Menjelang sidang, pria yang akrab disapa Noel itu menyampaikan pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 tersebut meminta Purbaya untuk lebih waspada.

“Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-noel-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” ungkap Noel.

Noel menyebut, menurut informasi yang ia peroleh, terdapat pihak-pihak yang merasa terganggu dengan langkah-langkah Purbaya, sehingga berpotensi mendorong upaya kriminalisasi. Ia menyebut kelompok tersebut sebagai “bandit”.

“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemenaker. Jaksa menyebut total nilai pemerasan yang dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya mencapai Rp6.522.360.000.

“Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” imbuh jaksa.

Menanggapi dakwaan tersebut, Noel mengakui perbuatannya dan tidak membantah tuduhan jaksa.

“Ya, menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Ia juga menyatakan menerima dakwaan jaksa dan mengaku bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada periode 2024–2025.

“Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain