Tangerang Selatan, aktual.com – Kepolisian Resor Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) yang sebelumnya dilaporkan oleh orang tua murid. Penghentian dilakukan lantaran kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kapolres Tangsel Boy Jumalolo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, (29/1).
“Terkait perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar AKBP Boy Jumalolo dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” imbuhnya.
Meski penyelidikan dihentikan, Boy menegaskan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas. Pihaknya memastikan setiap penanganan perkara akan terus mengedepankan upaya pencegahan kekerasan dan diskriminasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















