Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sejak Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) didirikan pada tahun 2003 silam, hanya memiliki 11 prestasi.
11 prestasi tersebut, diantaranya yaitu hampir seluruh kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK pada akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan. Kemudian, tidak ada satu kasus pun yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
“Artinya kasus korupsi yang diproses oleh KPK hingga ke pengadilan dinilai memiliki bukti-bukti yang sangat kuat,” kata Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yunto di Jakarta, Senin (29/12).
Meski begitu, Emerson juga menyebut KPK telah berhasil telah menjerat tiga menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni Andi Mallarangeng eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Jero Wacik bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Suryadharma Ali eks Menteri Agama.
Bukan hanya itu, dipaparkan oleh Emerson, KPK juga juga dianggap berhasil dalam menjerat Jenderal Polisi aktif yaitu Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM dan juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara suap sengketa pilkada Banten serta beberapa elit partai politik yaitu Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaq mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Suryadharma Ali mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
ICW juga mengapresiasi aksi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK, menurutnya hal tersebut merupakan trobosan baru dibidang penegakan pemberantasan kasus korupsi.
Dalam hal tersebut, lembaga yang dikomnadoi oleh Abraham Samad itu telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 249 triliun. “Sejak KPK beroperasi hingga kini telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp249 triliun.”
Berikut 11 Prestasi KPK selama 11 tahun berdiri versi ICW:
1. Keberhasilan pada tingkat penuntutan mencapai 100%.
2. Berhasil menjerat tiga menteri aktif.
3. Berhasil menjerat penegak hukum aktif (Jenderal Polisi, Ketua MK, dan Hakim Adhoc Tipikor).
4. Menjerat pimpinan partai politik aktif.
5. Penyelamatan keuangan atas kerugian negara yang fantastis.
6. Pelopor dan aktif dalam OTT terhadap pelaku korupsi.
7. Pelopor tuntutan pencabutan hak politik untuk pelaku korupsi.
8. Melakukan terobosan hukum dengan menuntut pelaku korupsi dengan undang-undang korupsi dan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
9. Audit keuangan KPK selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
10. Penerimaan Penghargaan Ramon Magsasay 2013.
11. Penangkapan M. Nazaruddin dan Anggoro Widjojo yang buron di luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















