Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Kedaulatan rakyat bukan sekadar slogan yang dibacakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar. Ia adalah fondasi legitimasi negara. Ketika kedaulatan rakyat melemah, negara kehilangan arah, dan ketika kedaulatan rakyat dibajak, demokrasi berubah menjadi prosedur tanpa jiwa.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun mendalam adalah, apakah hari ini rakyat benar-benar menjadi pemegang kedaulatan, atau hanya menjadi objek legitimasi lima tahunan?
Selama dua dekade terakhir, praktik demokrasi Indonesia lebih banyak bergerak dalam ruang elektoral-prosedural. Pemilu diselenggarakan secara rutin, partai politik berkompetisi, survei dan opini publik menjadi rujukan. Namun di balik itu, muncul gejala yang semakin sulit diabaikan yaitu biaya politik yang tinggi, dominasi pemodal dalam proses demokrasi, serta tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara yang menciptakan kebuntuan kebijakan.
Demokrasi berjalan, tetapi kedaulatan tidak selalu terasa di tangan rakyat.
Kedaulatan yang Tereduksi
Konstitusi pasca-amandemen memang membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas. Namun pada saat yang sama, struktur ketatanegaraan mengalami fragmentasi kewenangan yang tidak selalu terintegrasi dalam satu desain arsitektur yang utuh. Negara berjalan dengan banyak pusat kekuasaan, tetapi tanpa pusat arah yang jelas.
Dalam situasi seperti ini, rakyat sering kali menjadi pemilih, tetapi tidak menjadi penentu arah negara. Partai dapat dikuasai modal. Survei dapat dipengaruhi kepentingan. Media dapat digerakkan oleh kekuatan ekonomi. Maka kedaulatan yang seharusnya berada di tangan rakyat perlahan terdistribusi ke tangan aktor-aktor non-konstitusional.
Di sinilah urgensi Perubahan Kelima UUD 1945 menemukan relevansinya.
Bukan Sekadar Amandemen, Melainkan Pemulihan
Perubahan Kelima tidak boleh dipahami sebagai pembongkaran negara, melainkan sebagai koreksi desain. Negara tidak runtuh, tetapi perlu ditata ulang. Konstitusi bukan kitab suci yang kebal dari evaluasi. Ia adalah instrumen rasional yang harus selalu diuji kesesuaiannya dengan tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pemulihan kedaulatan rakyat berarti:
• Menegaskan kembali pembedaan tegas antara negara dan pemerintah.
• Menguatkan lembaga negara sebagai penjaga kedaulatan, bukan sekadar alat politik kekuasaan.
• Mengembalikan supremasi Pancasila sebagai filosofi dasar, bukan sekadar simbol.
• Menata ulang relasi kekuasaan agar tidak terjadi dominasi satu cabang atas yang lain.
Perubahan Kelima harus menjadi momentum untuk memperjelas siapa pemilik negara dan siapa pelaksana mandat.
Kedaulatan Bukan Sekadar Hak Memilih
Selama ini, kedaulatan sering direduksi menjadi hak memilih dalam pemilu. Padahal kedaulatan rakyat jauh melampaui itu. Ia menyangkut kontrol moral atas kekuasaan, keterlibatan substantif dalam arah pembangunan, dan jaminan bahwa kebijakan publik benar-benar berpihak pada sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan rakyat.
Jika struktur negara membuat kebijakan mudah dipengaruhi oleh oligarki ekonomi, maka yang rusak bukan hanya praktik politik, tetapi desain konstitusinya. Karena itu, Perubahan Kelima perlu berani menata ulang mekanisme representasi, mekanisme seleksi kepemimpinan, dan sistem pengawasan kekuasaan secara lebih rasional dan berbasis merit.
Kedaulatan rakyat harus dilembagakan, bukan sekadar diasumsikan.
Keberanian Konstitusional
Setiap perubahan besar dalam sejarah bangsa selalu menuntut keberanian konstitusional. Tahun 1945 adalah keberanian mendirikan negara. Reformasi 1998 adalah keberanian membatasi kekuasaan. Hari ini, tantangannya adalah keberanian memperbaiki desain agar negara tidak terus terseret oleh kepentingan jangka pendek.
Menuju Perubahan Kelima UUD 1945 bukanlah wacana elitis. Ia adalah ajakan untuk berpikir ulang tentang masa depan republik. Apakah kita ingin terus mempertahankan sistem yang menghasilkan biaya politik tinggi dan fragmentasi kewenangan? Ataukah kita berani menata ulang agar kedaulatan benar-benar kembali ke tangan rakyat?
Sejarah tidak berpihak kepada mereka yang takut melakukan koreksi. Ia berpihak kepada bangsa yang berani mengevaluasi diri.
Perubahan Kelima UUD 1945 harus dipandang sebagai jalan pemulihan atau jalan untuk mengembalikan negara kepada pemilik sejatinya yaitu rakyat Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















