Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
Jakarta, aktual.com – Pernyataan Ketua Umum PAN, Zulhas, bahwa tugas rakyat hanya membayar pajak dan tidak perlu ikut campur urusan pemerintah, membuka satu persoalan mendasar yaitu kekeliruan dalam memahami apa itu politik dan siapa sebenarnya pemilik negara.
Masalahnya bukan sekadar soal pernyataan yang kontroversial. Masalahnya lebih dalam, yaitu cara pandang terhadap politik itu sendiri tampak bergeser dari hakikatnya.
Dalam pengertian yang paling dasar, politik bukan sekadar perebutan kekuasaan. Menurut Sekolah Negarawan, politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Artinya, pusat dari politik adalah rakyat, bukan pemerintah, bukan partai, dan bukan elite kekuasaan.
Ketika rakyat diposisikan hanya sebagai pembayar pajak, maka politik telah direduksi menjadi urusan segelintir orang yang berkuasa. Rakyat tidak lagi menjadi subjek, melainkan objek. Dari sinilah kekeliruan itu bermula.
Padahal, dalam sistem negara republik, posisi rakyat sangat jelas. Konstitusi menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini berarti rakyat bukan hanya pihak yang membiayai negara, tetapi juga pihak yang berhak menentukan arah negara. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat, bukan pemilik kewenangan yang berdiri sendiri.
Jika dianalogikan secara sederhana, negara ini seperti sebuah rumah. Rakyat adalah pemilik rumah. Pemerintah adalah pihak yang dipekerjakan untuk mengurus rumah tersebut. Dalam hubungan seperti ini, sangat tidak masuk akal jika pengelola rumah melarang pemilik rumah untuk ikut menentukan arah pengelolaan.
Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya. Pemerintah sering kali bertindak seolah-olah pemilik, sementara rakyat diposisikan hanya sebagai pihak yang harus membayar. Pajak ditarik dengan berbagai skema, kewajiban diperluas, tetapi ruang partisipasi rakyat tidak selalu sebanding.
Di sisi lain, pengelolaan kekayaan negara juga menunjukkan gejala yang sama. Sumber daya alam yang secara prinsip adalah milik rakyat dikelola melalui berbagai instrumen negara, termasuk BUMN. Namun dalam praktiknya, pengelolaan ini sering kali tidak sepenuhnya transparan dan tidak sepenuhnya kembali kepada rakyat sebagai pemilik. Negara seolah-olah menguasai, sementara rakyat tetap diminta berkontribusi lebih melalui pajak.
Ketimpangan ini menjadi semakin terasa ketika melihat bagaimana sebagian elite justru memiliki ruang yang lebih luas untuk mengatur beban kewajibannya sendiri. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika muncul pertanyaan yaitu apakah negara ini benar-benar dikelola untuk rakyat, atau justru untuk kepentingan kekuasaan?
Pernyataan Zulhas juga menunjukkan satu kekeliruan lain yaitu memisahkan rakyat dari urusan negara. Seolah-olah negara adalah wilayah eksklusif pemerintah, sementara rakyat hanya berada di luar sebagai penonton. Padahal dalam demokrasi, tidak ada urusan negara yang terpisah dari rakyat. Semua kebijakan publik, semua arah pembangunan, semua penggunaan anggaran, pada akhirnya adalah urusan rakyat.
Politik yang sehat justru membuka ruang bagi rakyat untuk terlibat, mengawasi, dan mengoreksi. Bukan menutupnya.
Jika rakyat tidak boleh ikut campur, maka siapa yang akan memastikan bahwa kekuasaan tidak menyimpang? Jika rakyat hanya membayar pajak, maka siapa yang akan mengontrol penggunaan pajak tersebut?
Di sinilah kritik Cak Nun menjadi relevan. Ia pernah mempertanyakan posisi rakyat sebagai pemilik negara dengan cara yang sangat sederhana namun tajam yaitu jika benar rakyat adalah pemilik, kapan rakyat benar-benar berperan sebagai pemegang saham? Kapan rakyat menentukan arah negara secara nyata?
Pertanyaan itu sampai hari ini belum terjawab dengan baik.
Kekeliruan memahami politik bukan hanya soal definisi, tetapi soal arah negara. Jika politik dipahami sebagai wilayah eksklusif elite, maka demokrasi akan berjalan tanpa jiwa. Rakyat tetap hadir dalam angka-angka pemilu, tetapi tidak hadir dalam pengambilan keputusan.
Sebaliknya, jika politik dikembalikan pada maknanya, maka rakyat akan kembali menjadi pusat. Pemerintah akan kembali pada fungsinya sebagai pelaksana. Dan kekuasaan akan kembali berada dalam kendali yang benar.
Karena itu, persoalan utama dari pernyataan Zulhas bukan hanya salah ucap. Ia mencerminkan cara berpikir yang perlu diluruskan.
Politik bukan milik pemerintah.
Politik bukan milik partai.
Politik adalah milik rakyat.
Dan selama prinsip ini belum benar-benar dipahami, maka kesalahpahaman seperti ini akan terus berulang, dan negara akan terus berjalan jauh dari arah yang seharusnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















