Ilustrasi, pegawai Bank BUMN di salah satu kantor cabang. Foto: Ist

Jakarta aktual.com – Laporan keuangan sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipersoalkan oleh Evert Nunuhitu. Evert menduga ada manipulasi dalam laporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Sejumlah institusi yang dipersoalkan itu antara lain Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk, PT Blue Bird Tbk, Bank BJB, Bank Banten, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara, PT Timah Tbk, PT Pupuk Kalimantan Timur, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Menyikapi itu, Koordinator Aliansi Gerakan Pemuda Anti Pemerasan Teguh Azmi mengatakan, Evert disebut-sebut mengatasnamakan organisasi Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) serta memperkenalkan diri sebagai wartawan dalam berbagai komunikasi resmi maupun tidak resmi.

“Pola yang disorot publik adalah munculnya tuduhan mengenai dugaan rekayasa atau manipulasi laporan keuangan tanpa disertai rujukan audit forensik, temuan resmi otoritas pengawas, maupun putusan pengadilan,” kata Teguh, Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Padahal, ucap Teguh, laporan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut secara umum telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tudingan yang tidak disertai bukti kuat berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan mengganggu reputasi korporasi. Terlebih, penelusuran administratif yang beredar di publik memunculkan pertanyaan terkait status legalitas GRPKN.

Berdasarkan pencarian pada sistem administrasi badan hukum, katanya, nama organisasi tersebut belum terdaftar secara resmi sebagai badan hukum atau organisasi kemasyarakatan di kementerian terkait.

“Alamat kantor yang dicantumkan dalam sejumlah dokumen pun disebut sulit diverifikasi secara faktual,” paparnya.

Selain itu, nama Musa Agung yang mengatasnamakan diri sebagai peneliti dari Etos Indonesia Institute turut menjadi perhatian.

Menurut Teguh, dalam beberapa rilis yang beredar di media daring, terdapat kesamaan isu dan narasi antara laporan yang disampaikan Evert dan Musa, termasuk pada perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran.

Teguh pun melihat adanya kemiripan pola, mulai dari substansi tuduhan, penggunaan kanal media yang sama, hingga langkah pelaporan yang serupa.

Meski demikian, ucapnya, dugaan adanya keterkaitan langsung di antara keduanya masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Namun, Teguh menggarisbawahi, adanya isu ini memunculkan diskursus lebih luas tentang pentingnya menjaga ruang partisipasi publik dalam mengawasi tata kelola keuangan negara dan korporasi, tanpa mengabaikan prinsip akurasi, legalitas, serta tanggung jawab hukum.

“Pelaporan dugaan pelanggaran tentu merupakan hak setiap warga negara, namun harus disertai data dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Teguh.

Dalam konteks penguatan tata kelola dan stabilitas dunia usaha, menurutnya, setiap tuduhan setidaknya mesti disikapi melalui jalur hukum yang sah, berbasis bukti, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat merugikan banyak pihak.

“Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan klarifikasi secara menyeluruh guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi