Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pemenuhan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas melalui pembangunan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah.
“Penerapan sistem kesehatan yang lebih inklusif di setiap daerah harus mampu diwujudkan sebagai bagian dari upaya negara merealisasikan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dari ancaman beragam penyakit,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1).
Menurut Lestari, pembangunan sistem kesehatan yang ramah disabilitas merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh akses layanan kesehatan yang setara tanpa diskriminasi.
Ia mengungkapkan, data Kementerian Kesehatan menunjukkan usia harapan hidup masyarakat Indonesia telah mencapai 73–74 tahun. Namun, usia harapan hidup sehat masih terpaut sekitar 11–12 tahun di bawah angka tersebut.
Kondisi itu menunjukkan masih banyak masyarakat yang menjalani masa lanjut usia dalam kondisi kesehatan menurun dan berpotensi mengalami disabilitas.
Di sisi lain, hingga 2025, dari lebih dari 10.300 puskesmas di Indonesia, baru sekitar 4,4 persen yang memenuhi kriteria ramah disabilitas. Fakta tersebut menandakan layanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas masih sangat terbatas di berbagai daerah.
Lestari menilai kesenjangan tersebut harus segera diantisipasi melalui langkah nyata agar penyandang disabilitas tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak dan memadai.
Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menegaskan kebijakan mewujudkan layanan kesehatan inklusif harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI berpendapat kemampuan melayani penyandang disabilitas harus dimiliki setiap institusi kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah mampu membangun kolaborasi yang kuat guna mempercepat ketersediaan layanan kesehatan ramah disabilitas di tanah air.
“Hal ini penting demi merealisasikan amanah konstitusi dalam menghadirkan sistem perlindungan menyeluruh, termasuk perlindungan dari ancaman penyakit, bagi setiap warga negara,” tegasnya.

















