Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap 11 tersangka dalam kasus dugaan penambangan dan penyelundupan timah ilegal dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka yang diduga berperan sebagai penyokong dana sekaligus pemilik pasir timah ilegal.
“Saya bersama Dirrekrimsus Polda Babel melaksanakan kegiatan pengembangan proses penyidikan tindak pidana penambangan ilegal dan pengangkutan secara ilegal yang mana timah ilegal ini diselundupkan ke Malaysia,” ujar Irhamni kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Irhamni menjelaskan pengungkapan perkara ini berhasil membongkar jaringan penyelundupan timah ilegal dari hulu hingga hilir. Penyidik mencatat sedikitnya 18 kali aksi penyelundupan telah teridentifikasi.
Dari hasil penyelidikan, jumlah timah ilegal yang dikirim ke Negeri Jiran diperkirakan mencapai 120.000 ton setiap tahun dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp22 triliun.
“Kami mengharapkan kepada Polda Babel juga untuk melanjutkan, jangan sampai ada pelaku-pelaku lain melakukan hal yang sama yaitu penyelundupan ke Malaysia,” kata dia.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga sumber daya alam nasional agar tidak diselundupkan ke luar negeri.
Menurut Irhamni, Presiden Prabowo Subianto telah menekankan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Bangka Belitung dan wilayah Bangka Selatan.
Timah merupakan salah satu komoditas unggulan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi tersebut, sumber daya timah tercatat mencapai 2,18 juta ton dengan cadangan sekitar 1,97 juta ton pada 2021.
Sementara potensi bijih timah di wilayah itu diperkirakan mencapai 6 juta ton dengan cadangan bijih timah sekitar 6,12 juta ton.
Kasus ini kembali menyoroti tingginya praktik penambangan dan penyelundupan ilegal komoditas strategis nasional yang dinilai merugikan negara serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Okta

















