Bripda MS, tersangka penganiaya siswa di Tual, minta maaf di hadapan sidang kode etik, di Ambon. ANTARA/Winda Herman
Bripda MS, tersangka penganiaya siswa di Tual, minta maaf di hadapan sidang kode etik, di Ambon. ANTARA/Winda Herman

Jakarta, aktual.com – Anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri setelah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Selain sanksi etik berupa pemecatan, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.

“Proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana diketahui sudah dirilis oleh Bapak Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Isir menegaskan, langkah etik tersebut tidak menghentikan proses pidana. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Selasa, 24 Februari 2026, untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.

“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum,” ungkap Isir.

“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, Bripda MS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana maksimalnya 15 tahun kemudian denda paling banyak Rp3 miliar. Saat ini berkas sedang dalam penelitian kelengkapan formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Di sisi lain, Polri juga memberikan perhatian terhadap korban lainnya, yakni NK (15), kakak dari AT, yang mengalami luka dan masih menjalani perawatan intensif dengan pendampingan dari Polda Maluku dan Polres Tual.

“Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali,” tutur Isir.

Polri pun membuka ruang pengawasan publik atas proses hukum yang berjalan serta menegaskan komitmen untuk bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar hukum.

“Dalam kesempatan ini kami ingin mengajak semua rekan-rekan, termasuk masyarakat, untuk kita mengawal proses ini. Sebagai wujud bahwa Polri adalah institusi yang terbuka, siap untuk menerima kritikan, masukan yang sifatnya kemudian konstruktif,” ujar Isir.

“Kami sadari, kepercayaan dari masyarakat adalah modal dasar dan tambahan semangat bagi kami untuk tetap melaksanakan tugas,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain