Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras pada kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan tahun 2020.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Satlantas Polrestabes Bandung, Jawa Barat, atas nama ES selaku mantan Staf Ahli Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial sekaligus mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, dan HL selaku mantan Sekjen Kemensos,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (26/2).
Budi menjelaskan keduanya dipanggil sebagai saksi, meskipun Edi Suharto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020–2021.
Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan para tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp326 miliar.
Mereka adalah Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), dan Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).
Kemudian Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018–2021 Budi Susanto (BS), serta Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021 April Churniawan (AC).
Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia, dan mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras tersebut, serta menilai negara rugi hingga Rp200 miliar.
Pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut DNR Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe (BRT) sebagai salah satu tersangka kasus tersebut setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK pada 2 Oktober 2025, kembali mengungkapkan tersangka kasus tersebut, yakni Edi Suharto (ES), yang sedang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Pada 25 Februari 2026, KPK mengumumkan hanya melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga tersangka, sedangkan satu orang lainnya atau Herry Tho dinyatakan masih berstatus saksi.
Dengan demikian, tiga tersangka kasus tersebut adalah Rudy Tanoe, Edi Suharto, dan Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).
Sementara PT DNR dan DNR Logistics diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















