Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu, mempercepat reformasi sistem Online Single Submission (OSS) melalui penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 guna memangkas siklus investasi nasional. Langkah ini dinilai krusial agar Indonesia lebih kompetitif dan mampu mengejar Vietnam dalam perebutan arus modal di Asia Tenggara.

“Di negara kita, memang terus terang, siklus investasi ini masih relatif 4 sampai 5 tahunan. Salah satu penyebabnya adalah pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi tidak bisa tereksekusi secara cepat,” ujar Todotua dalam pembukaan sosialisasi penyesuaian PP 28/2025 tentang OSS di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Vietnam yang pertumbuhan ekonominya telah menembus kisaran 7 persen dan diproyeksikan menuju 8 persen. Di negara itu, siklus investasi lebih banyak ditentukan oleh masa konstruksi, sedangkan di Indonesia tahap awal kerap tertahan di proses perizinan.

Todotua mengungkapkan, saat awal mendapat penugasan, terdapat akumulasi investasi yang belum terealisasi di platform OSS mendekati Rp1.500 triliun. Padahal, pelaku usaha tersebut telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta menyatakan komitmen investasi.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah menerapkan skema service level agreement (SLA) atau batas waktu layanan perizinan yang dikaitkan dengan mekanisme fiktif-positif, yakni izin dianggap terbit apabila melewati tenggat tanpa keputusan. Dari sekitar 372 jenis perizinan yang mencakup kurang lebih 1.700 KBLI, lebih dari 180 izin telah masuk dalam kerangka SLA tersebut.

“Salah satunya yang paling mudah, pelayanan perizinan perhotelan, dalam 28 hari kita sudah bisa memberikan kepastian izin terbit dan pelaku usaha dapat merealisasikan investasinya,” katanya.

Di sisi lain, pembenahan OSS juga diarahkan untuk merespons keluhan pelaku usaha mikro yang kesulitan memperoleh NIB akibat persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Ia mengakui aduan tersebut diterima hampir setiap hari, termasuk dari anggota legislatif yang menyampaikan keluhan konstituennya.

Saat ini, jumlah NIB yang terdaftar telah mencapai sekitar 15,4 juta, dengan sekitar 14,9 juta di antaranya berasal dari usaha mikro. Pemerintah tengah menyiapkan solusi agar penerbitan NIB dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan prinsip tata ruang.

“Pelaku usaha kecil mau berusaha, NIB-nya saja setengah mati. Ini kita tampung dan kita carikan jalan keluarnya,” ujar Todotua.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi