Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo, mempertanyakan bagaimana anak alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, dapat memperoleh paspor United Kingdom (UK).

Widodo menegaskan, Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut asas ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan) serta sistem kewarganegaraan tunggal. Saat ini, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

“Nah, kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia. Tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana, apakah dia menganut ius sanguinis berdasarkan garis keturunan, kalau dari keturunan tetap warga negara Indonesia, atau ius soli (berdasarkan tempat kelahiran),” kata Widodo, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan video yang beredar di berbagai media, anak penerima LPDP tersebut disebut sebagai Warga Negara Inggris. Padahal, menurutnya, Inggris tidak menganut asas ius soli secara otomatis dalam penetapan kewarganegaraan.

“Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris. Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak serta-merta memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran,” ujarnya.

Widodo juga menyoroti usia kedua anak Dwi yang masih di bawah umur. Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, anak belum dapat memilih kewarganegaraannya sebelum berusia 18 tahun hingga maksimal 21 tahun atau sudah menikah.

Dalam beberapa kondisi, lanjutnya, seseorang dapat beralih kewarganegaraan karena memiliki permanent resident di suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Namun, ketentuan tersebut berlaku bagi orang dewasa yang memiliki hak menentukan kewarganegaraannya sendiri.

“Kalau melihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu anaknya masih berstatus Warga Negara Indonesia. Tetapi oleh orang tuanya dialihkan atau diinformasikan seolah-olah menjadi Warga Negara Asing,” jelasnya.

Widodo mengingatkan agar orang tua tidak mengintervensi hak anak yang belum dewasa dalam menentukan kewarganegaraan. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak melarang pemaksaan terhadap hak asasi anak.

“Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua. Undang-Undang Perlindungan Anak tidak membolehkan pemaksaan terhadap hak anak ketika orang tua terlalu mengintervensi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Widodo menyampaikan pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang akan memperketat ketentuan terkait perolehan maupun pelepasan status WNI. Dalam lima tahun terakhir, minat warga negara asing untuk menjadi WNI cukup tinggi, mencapai ratusan hingga ribuan permohonan, namun proses naturalisasi tetap dilakukan secara ketat dan selektif.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi