Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi long march menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2017). Dalam aksinya ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) China Ilegal. AKTUAL/Munzir
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi didepan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2017). Dalam aksinya ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China Ilegal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas, menyoroti adanya selisih data kedatangan dan keberangkatan warga negara asing (WNA), khususnya warga negara China. Ia mempertanyakan transparansi serta akurasi data tersebut di tengah kabar masih ditemukannya WNA ilegal yang bekerja di Indonesia.

“Apa yang menyebabkan terjadinya selisih data antara jumlah kedatangan dan keberangkatan warga negara China serta WNA lainnya?” kata Yan, dikutip dari keterangan tertulis dikutip, Sabtu (28/2/2026).

Politikus Partai Gerindra itu juga menilai penyajian data keimigrasian perlu disampaikan lebih rinci agar publik maupun DPR dapat memahami komposisi keberadaan WNA di Indonesia secara utuh.

“Mengapa dalam penyajian data belum dirinci secara lebih detail berdasarkan jenis visa dan izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia?” ujarnya.

Selain itu, Yan menyoroti masih ditemukannya WNA ilegal yang bekerja di Indonesia dan berpotensi menimbulkan persaingan dengan tenaga kerja lokal. Ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan serta penindakan.

“Masih ditemukannya WNA ilegal yang bekerja di Indonesia sehingga menimbulkan persaingan dengan tenaga kerja Indonesia. Bagaimana langkah konkret pengawasan dan penindakannya?” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kanwil Jawa Timur menjelaskan bahwa selisih data kedatangan dan keberangkatan umumnya disebabkan perbedaan periode pencatatan (cut-off time), keberadaan WNA yang masih memiliki izin tinggal sah seperti ITK, ITAS, maupun ITAP, penggunaan visa multiple entry, serta perubahan status izin tinggal.

“Perbedaan angka kedatangan dan keberangkatan umumnya disebabkan oleh perbedaan periode pencatatan, adanya WNA yang masih berada di wilayah Indonesia karena memiliki izin tinggal yang sah, penggunaan visa multiple entry, serta perubahan status izin tinggal,” jelas perwakilan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Senin (23/2/2026).

Imigrasi juga menyatakan bahwa secara sistem data telah terklasifikasi berdasarkan jenis visa—baik kunjungan, kerja, investor, pelajar, maupun penyatuan keluarga—serta jenis izin tinggal. Adapun penyajian yang belum rinci dalam forum tertentu disebut disesuaikan dengan kebutuhan paparan.

Data WN China di Jawa Timur hingga 24 Februari 2026 mencatat penerbitan Visa on Arrival (VOA) sebanyak 12.716, ITK 811, ITK peralihan 15, ITAS 168, serta alih status ITK ke ITAS sebanyak 104. Sementara perpanjangan izin tercatat ITK 350, ITAS 297, dan ITAP 6.

Dalam hal pengawasan WNA ilegal, imigrasi menegaskan langkah pengawasan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melalui pemantauan data, pengambilan biometrik, hingga operasi terpadu Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

Komisi XIII DPR menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan tata kelola keimigrasian berjalan transparan dan tidak merugikan tenaga kerja dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi