Jakarta, Aktual.com – Polemik impor kendaraan niaga operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih jenis pikap 4×4 dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara terus bergulir. Meskipun impor tersebut telah ditentang DPR hingga serikat pekerja, seperti KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara) dan diminta untuk dihentikan, perusahaan tetap melanjutkan prosesnya.
Meski mendapat kecaman, PT Agrinas Pangan Nusantara tidak bergeming dan tetap melanjutkan impor dengan alasan telah memberikan uang muka (DP) sekitar Rp triliun. Sekitar 1.200 unit kendaraan yang direncanakan untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah tiba di Indonesia.
“Melihat sikap PT Agrinas Pangan Nusantara yang tidak mengindahkan berbagai penolakan, KSPN meminta KPK dan BPK segera melakukan audit,” kata Presiden KSPN Rustandi, dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Rustandi menjelaskan langkah tersebut didasarkan pada beberapa hal:
1. Dukungan Program Pro-Rakyat
Pada prinsipnya, KSPN mendukung program-program prorakyat untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk pekerja/buruh Indonesia. Namun, pihaknya ingin memastikan pelaksanaan program tersebut tepat sasaran dan tidak terjadi praktik penyimpangan yang merugikan anggaran negara.
2. Kejanggalan Proses dan Alasan Impor
a. Proyek pengadaan sarana Kopdes Merah Putih ini berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 dengan skema penunjukan langsung. Namun, pengumuman ke publik baru dilakukan setelah terjadi kesepakatan kontrak impor, sementara proses perencanaan awal dinilai tertutup, padahal menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 85 dan 86, menyatakan bahwa pemerintah dan BUMN wajib membeli produk industri dalam negeri apabila pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, dan penyertaan modal negara. Jika PT Agrinas tetap mengadakan mobil impor dari India, hal tersebut diduga melanggar ketentuan tersebut.
c. Pemangku kepentingan tidak dilibatkan dalam proses perencanaan impor. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kadin dan Menteri Perindustrian bahwa industri otomotif dalam negeri mampu memproduksi pikap 4×4 apabila terdapat pesanan hingga 105 ribu unit.
d. Pernyataan PT Agrinas yang mengklaim telah memanggil pelaku industri otomotif dibantah oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia selaku produsen pikap L300, yang menyatakan tidak pernah dihubungi terkait hal tersebut.
e. PT Agrinas menyatakan pikap 4×4 lebih sesuai dengan medan pertanian Indonesia. Namun, menurut KSPN, selama ini petani banyak menggunakan pikap 4×2 dan tetap berjalan baik dalam mobilitas pengangkutan hasil pertanian.
f. Klaim bahwa impor pikap 4×4 dari India lebih efisien atau lebih murah dinilai tidak tepat, mengingat industri otomotif dalam negeri belum memproduksi jenis tersebut secara massal. Jika ada, unit tersebut masih berstatus CBU (completely built up).
g. Informasi terbaru menyebutkan kendaraan pikap 4×4 Mahindra Scorpio yang diimpor masih menggunakan standar emisi BS4, di bawah standar emisi BS6 yang saat ini berlaku di India. Jika benar, hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan persoalan harga dan kualitas produk.
KSPN menilai alasan yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara berpotensi tidak transparan dan membuka kemungkinan terjadinya praktik manipulatif maupun koruptif.
3. Dinilai Bertentangan dengan Nasionalisme Ekonomi
KSPN menilai langkah impor tersebut bertolak belakang dengan semangat nasionalisme ekonomi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong penguatan industri dalam negeri.
KSPN juga mengapresiasi sikap Menteri Perindustrian, Kadin, dan Gaikindo yang dinilai berkomitmen memperkuat industri otomotif nasional guna memperluas lapangan kerja dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















