Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dalam Forum Dewan Guru Besar Indonesia di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (13/2/2026). ANTARA/HO-Kemdiktisaintek
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dalam Forum Dewan Guru Besar Indonesia di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (13/2/2026). ANTARA/HO-Kemdiktisaintek

Jakarta, aktual.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan mekanisme tugas belajar bagi pegawai negeri sipil (PNS) 2026 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS.

Salah satu hal terbaru dalam peraturan ini adalah peningkatan batas usia maksimal dosen untuk dapat mengambil tugas belajar.

“Khusus bagi dosen, kami menghadirkan kebijakan yang lebih progresif dan adaptif. Batas usia maksimal yang sebelumnya 51 tahun kini ditingkatkan menjadi 53 tahun untuk dosen tanpa tugas jabatan dan 57 tahun untuk dosen dengan tugas jabatan,” kata Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam sosialisasi yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (2/3).

Mendiktisaintek menyebutkan hal ini adalah bentuk keberpihakan terhadap pengembangan karir dosen yang berkelanjutan sekaligus pengakuan bahwa proses pembelajaran dan penguatan kompetensi tidak berhenti pada usia tertentu.

Selain itu, lanjut dia, tata kelola tugas belajar kini diperkuat melalui sistem digital terintegrasi yang dilengkapi dengan early warning system.

“Dengan sistem ini, proses pemantauan menjadi lebih tertib, lebih transparan dan akuntabel, sekaligus membantu kita memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana,” ujar Menteri Brian.

Mendiktisaintek juga menyampaikan tugas belajar dapat dilaksanakan melalui dua skema pada peraturan terbaru ini.

Pertama, jelas dia, skema tanpa tugas jabatan. Dosen dapat fokus penuhnya pada proses studi dan penyelesaian pendidikan secara optimal.

Yang kedua, lanjut dia, skema dengan tugas jabatan, yaitu dosen berkuliah sambil bekerja yang dirancang untuk tetap menjaga kesinambungan peran dosen dalam prodi atau fakultas sekaligus meningkatkan kualifikasi akademiknya.

“Program tugas belajar ini dapat ditempuh pada jalur akademik, vokasi, profesi, maupun spesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi maupun di perguruan tinggi luar negeri yang diakui secara resmi,” ujarnya.

Brian menyebut kebijakan ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang adaptif, profesional, dan berbasis kompetensi. Kemdiktisaintek memastikan bahwa setiap investasi dalam pengembangan SDM benar-benar memberi dampak nyata bagi institusi, dan pada akhirnya bagi masyarakat.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan terkait di lingkungan Kemdiktisaintek untuk memanfaatkan mekanisme tugas belajar ini dengan penuh tanggung jawab, sebagai investasi bersama untuk memperkuat pendidikan tinggi sains dan teknologi di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain