Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Keduanya didalami karena diduga berupaya mengumpulkan saksi lain guna mengondisikan keterangan.
Dua saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono (SDY), serta Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Tambakromo, Pati, Noor Eva Khasanah (NEK). Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (4/3/2026).
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara NEK, yang merupakan PNS selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, Pati, dan SDY, yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/4/2026).
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” tambahnya.
Menurut KPK, tindakan tersebut berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah mengingatkan seluruh saksi agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.
“Untuk itu, kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Pati, Sudewo. Ia diduga menetapkan tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi calon perangkat desa.
Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh pihak lain hingga berkisar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Dalam pengungkapan perkara ini, KPK juga telah menyita uang sekitar Rp2,6 miliar.
Selain itu, Sudewo diduga membentuk sebuah kelompok yang disebut “Tim 8” yang terdiri dari para tim suksesnya.
Adapun empat tersangka dalam kasus ini adalah:
- Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain















