Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Sean Filo Muhamad
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Sean Filo Muhamad

Jakarta, Aktual.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mendukung terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak di ruang digital.

“Jadi kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komdigi tentang pembatasan penggunaan gawai untuk mereka yang berusia di bawah 16 tahun,” kata Mu’ti di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurut Mu’ti, regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama lintas kementerian yang selama ini dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang digital agar terhindar dari penggunaan gawai secara berlebihan.

“Agar anak-anak memiliki kebiasaan yang baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” ujarnya.

Mu’ti menjelaskan bahwa penggunaan gawai pada anak sebenarnya dapat memberikan dampak positif dalam proses belajar, misalnya dengan memberikan akses terhadap berbagai sumber materi pembelajaran secara daring. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan gawai justru dapat menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak.

Karena itu, meskipun peraturan menteri tersebut telah diterbitkan, menurutnya implementasi kebijakan harus disiapkan secara matang. Pelaksanaan aturan tersebut dinilai akan menghadapi sejumlah tantangan teknis, salah satunya memastikan anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak memalsukan identitas ketika membuat akun di media sosial.

“Aturannya sudah ada, tetapi implementasinya harus dipersiapkan dengan baik karena ada tantangan teknis, terutama bagaimana memastikan anak-anak tidak memalsukan identitas pribadi saat membuat akun media sosial,” jelasnya.

Mu’ti menekankan pentingnya peran orang tua dan guru dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak-anak, termasuk dalam memastikan kepatuhan terhadap batas usia minimum untuk membuat akun di platform digital.

“Memang tantangannya adalah pada teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan bahwa mereka ini tidak memalsukan identitas pribadi ketika membuat akun di media sosial. Karena itu, yang diperlukan pertama adalah pengawasan dari orang tua, termasuk memastikan batas usia,” kata Mu’ti.

Ia berharap kehadiran regulasi tersebut dapat mencegah berbagai kasus penyalahgunaan gawai di kalangan anak sekaligus mendorong terbentuknya budaya penggunaan internet dan media sosial yang lebih sehat serta edukatif.

“Kami berharap aturan ini dapat menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif serta tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi