Jakarta, Aktual.com – Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses pembelajaran sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Aturan ini mengatur penggunaan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan pemanfaatan teknologi dalam pendidikan harus dilakukan secara bijak dan disesuaikan dengan kesiapan anak.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif, serta mengurangi berbagai risikonya. Kriteria usia dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan pengaturan tersebut diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan tahap perkembangan anak. Menurutnya, semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi perlu semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini penting mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Ia menambahkan pengaturan tersebut menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan benar-benar memberikan manfaat bagi sektor pendidikan.

Menurutnya setiap kemajuan teknologi harus mempertimbangkan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip “Tunggu Anak Siap” yang selama ini didorong pemerintah dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital juga menjadi dasar dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak-anak dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter.

Surat keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Pratikno, Meutya Hafid, Brian Yuliarto selaku Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Arifah Choiri Fauzi selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wihaji selaku Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan AI di dunia pendidikan dapat berlangsung secara bertanggung jawab serta mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi