Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)
Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan (Aktual)

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)

Jakarta, aktual.com – Dalam dunia teknologi dikenal prinsip sederhana yaitu jika input benar tetapi output salah, maka masalahnya terletak pada prosesornya. Prinsip ini juga dapat digunakan untuk membaca kondisi ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Input konstitusi Indonesia sebenarnya sangat jelas. Para pendiri bangsa merumuskan tujuan negara secara tegas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Jika diringkas, tujuan tersebut menggambarkan target negara Republik Indonesia adalah menjadi negara yang adil, sejahtera, cerdas, dan berdaulat rakyat.
Namun setelah lebih dari tujuh dekade kemerdekaan, realitas yang muncul sering menunjukkan kondisi yang berbeda. Ketimpangan ekonomi masih terlihat jelas. Kualitas pendidikan belum merata di berbagai wilayah. Konflik sosial dan polarisasi politik sering muncul, terutama menjelang momentum pemilihan umum. Dalam percaturan global, posisi Indonesia juga belum sepenuhnya mencerminkan potensi besar yang dimiliki bangsa ini.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul yakni jika tujuan negara sudah benar, mengapa hasil yang dirasakan masyarakat sering berbeda dari tujuan tersebut?
Jawaban paling logis mengarah pada alat pemrosesnya, yaitu sistem konstitusi dan desain ketatanegaraan yang bekerja untuk menerjemahkan tujuan negara menjadi kebijakan dan praktik pemerintahan.

Dalam analogi sederhana, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan input, sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta sistem politik yang dibangun di atasnya merupakan processor yang menghasilkan output berupa kebijakan negara dan kondisi kehidupan masyarakat.

Perubahan konstitusi melalui amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 membawa beberapa perubahan mendasar dalam desain sistem negara.

Perubahan pertama menyangkut konsep kedaulatan rakyat. Dalam naskah asli UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Struktur tersebut menempatkan MPR sebagai lembaga yang benar-benar mewakili kehendak rakyat secara konstitusional.

Rumusan hasil amandemen mengubah konsep tersebut. Kedaulatan rakyat dinyatakan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan tersebut terlihat tetap menjunjung prinsip kedaulatan rakyat, tetapi tidak lagi menunjuk secara jelas lembaga yang memegang dan menjalankan kedaulatan tersebut. Dalam praktik politik, ruang kedaulatan rakyat kemudian banyak dipengaruhi oleh mekanisme partai politik.

Perubahan kedua berkaitan dengan proses pemilihan presiden. Sistem pemilihan langsung memberikan hak kepada rakyat untuk memilih presiden secara langsung. Namun konstitusi juga menentukan bahwa pasangan calon presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kondisi ini menempatkan partai sebagai pintu utama dalam proses rekrutmen kepemimpinan nasional. Rakyat memilih, tetapi pilihan yang tersedia sudah ditentukan oleh struktur partai.

Perubahan ketiga menyangkut hilangnya haluan negara setelah penghapusan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam sistem sebelumnya, haluan negara menjadi pedoman pembangunan nasional yang disepakati secara kolektif melalui lembaga permusyawaratan. Setelah GBHN dihapus, arah pembangunan sangat bergantung pada visi pemerintahan yang sedang berkuasa. Pergantian kepemimpinan sering diikuti perubahan arah kebijakan negara.

Dalam situasi seperti ini, kritik terhadap sistem konstitusi bukan dimaksudkan untuk menolak demokrasi, tetapi untuk menilai apakah desain sistem yang ada benar-benar mampu menerjemahkan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Refleksi dari budayawan Indonesia Cak Nun (Emha Ainun Nadjib) sering digunakan untuk menggambarkan kondisi tersebut. Cak Nun pernah menyampaikan bahwa di negara ini rakyat sering merasa tidak dilindungi oleh siapa pun. Rakyat Indonesia menjadi kuat dan tangguh karena terbiasa bertahan tanpa perlindungan yang memadai dari negara maupun pemerintah. Dalam banyak situasi, pemerintah bahkan lebih sering hadir dalam bentuk ancaman melalui berbagai kebijakan dan aturan yang membebani masyarakat.

Pernyataan tersebut menunjukkan kritik terhadap hubungan antara negara dan warga negara. Ketika negara seharusnya hadir sebagai pelindung, masyarakat justru sering mengandalkan solidaritas sosial dan kekuatan komunitas untuk menghadapi kesulitan hidup.

Kondisi tersebut memperkuat pertanyaan mendasar tentang bagaimana sistem negara bekerja.

Jika tujuan negara sudah jelas tetapi kondisi yang muncul sering menyimpang dari tujuan tersebut, maka perhatian perlu diarahkan pada proses yang menerjemahkan tujuan negara menjadi realitas politik dan kebijakan publik.

Input konstitusi Indonesia tidak bermasalah. Tujuan negara yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sangat jelas dan bahkan sangat ideal. Namun proses konstitusional yang tidak dirancang secara tepat dapat menghasilkan output yang berbeda dari tujuan awal.

Perdebatan tentang konstitusi karena itu tidak hanya berkaitan dengan teks hukum. Perdebatan tersebut juga menyangkut desain sistem negara yang menentukan bagaimana tujuan republik diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.

Jika input konstitusi benar tetapi output negara menyimpang, maka yang perlu diperbaiki bukan tujuan negara, melainkan mesin konstitusinya.

Konstitusi pada akhirnya bukan sekadar dokumen hukum negara. Konstitusi merupakan mesin yang menentukan bagaimana tujuan Republik Indonesia diterjemahkan menjadi kenyataan dalam kehidupan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain