Ilustrasi George Soros menyalurkan pendanaan besar untuk berbagai program masyarakat sipil dan demokrasi di Indonesia. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Sebuah unggahan media sosial yang menyoroti aliran dana dari Open Society Foundations (OSF) ke Universitas Indonesia (UI) tengah ramai diperbincangkan publik.

Unggahan tersebut menampilkan tangkapan layar dari situs resmi OSF yang mencantumkan “UKK PPM Asia Research Centre Universitas Indonesia” sebagai penerima dana sebesar US$150.001 pada tahun 2023.

Isu ini mencuat setelah akun Instagram @bennix.official milik edukator investasi saham, Bennix, mempertanyakan alasan di balik penerimaan dana tersebut.

“Kenapa Terima Duit George Soros Ya??” tulis Bennix dalam unggahannya.

Dalam keterangan lanjutan, ia juga menyinggung sosok George Soros dan mengaitkannya dengan peristiwa krisis ekonomi 1998 di Indonesia, sekaligus mempertanyakan tujuan pemberian dana tersebut kepada UI.

“Kenapa Universitas Indonesia terima duit dari orang yang menjadi dalang kerusuhan 1998, krisis moneter dan kehancuran ekonomi Indonesia ya? Ada yang tahu alasannya dan tujuannya apa??” tulisnya dalam caption.

Tak hanya itu, Bennix juga melontarkan pernyataan lanjutan yang memancing respons warganet.

“Coba tebak Universitas dan Profesor mana saja yang hobi menjual negaramu sendiri??” tambahnya.

Unggahan tersebut langsung menyedot perhatian publik dan menuai ribuan interaksi. Dalam beberapa jam setelah dipublikasikan, postingan itu telah mengumpulkan lebih dari 3.000 tanda suka serta ratusan komentar dari pengguna media sosial.

Sebagai informasi, Open Society Foundations merupakan lembaga filantropi global yang didirikan oleh George Soros. OSF dikenal memberikan hibah kepada berbagai institusi di seluruh dunia, termasuk universitas dan lembaga riset, untuk mendukung program penelitian, demokrasi, hak asasi manusia, serta tata kelola pemerintahan.

Namun, pendanaan dari OSF kerap menjadi perdebatan, terutama karena sering dikaitkan dengan isu politik global, pengaruh asing, hingga kedaulatan nasional.

Di sejumlah negara, keberadaan OSF bahkan menuai penolakan. Pemerintah Rusia, misalnya, pada 2015 menetapkan OSF sebagai organisasi yang tidak diinginkan (undesirable organization), sehingga seluruh aktivitasnya dilarang dan kerja sama dengan pihak terkait dapat dikenai sanksi hukum.

Sementara di Hungaria, pemerintahan Viktor Orbán menerapkan kebijakan ketat terhadap organisasi yang menerima pendanaan asing melalui regulasi yang dikenal sebagai “Stop Soros”. Kebijakan ini berdampak pada terbatasnya ruang gerak organisasi masyarakat sipil dan mendorong relokasi Central European University dari Budapest ke Wina.

Di Turki, OSF menghentikan operasinya pada 2018 di tengah meningkatnya tekanan politik dari pemerintahan Recep Tayyip Erdoğan.

Sementara itu, negara seperti Pakistan, Mesir, dan Ethiopia tidak secara eksplisit melarang OSF, namun menerapkan regulasi ketat terhadap pendanaan asing bagi organisasi non-pemerintah, yang secara tidak langsung membatasi aktivitas lembaga tersebut.

Fenomena ini menunjukkan bahwa resistensi terhadap OSF tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pendanaan, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas, seperti kekhawatiran terhadap potensi pengaruh politik dan ideologi dari pihak asing.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Indonesia terkait unggahan yang beredar tersebut. Sementara itu, perdebatan di ruang publik masih terus berlangsung, mencerminkan sensitivitas isu pendanaan asing dalam konteks pendidikan dan kedaulatan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt