Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Jakarta, aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus yang diduga melibatkan empat anggota TNI. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang mencederai prinsip demokrasi, konstitusi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan bahwa pelaku harus diproses melalui peradilan umum agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjamin.

“Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh 4 orang Anggota TNI kepada Pembela HAM, Andrie Yunus. Tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi Konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, Rabu (18/3).

Koalisi juga mengkritik langkah TNI yang berencana menyelesaikan perkara melalui jalur peradilan militer. Mereka menilai mekanisme tersebut kerap menjadi ruang impunitas dan berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban hukum.

“Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Padahal sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI,” ungkapnya.

Lebih jauh, koalisi menilai proses di peradilan militer berpotensi menutup kemungkinan pengungkapan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya. Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” ucapnya.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga ke pihak yang diduga berada di balik perintah.

“Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum,” katanya.

Koalisi juga menyoroti tanggung jawab pimpinan institusi militer, termasuk pejabat tinggi terkait, agar tidak lepas tangan atas peristiwa tersebut.

“Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya,” ucapnya.

Selain itu, Koalisi meminta Komnas HAM segera turun tangan untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

“Selain itu, memperhatikan informasi dan bukti-bukti awal dari kasus ini, yang menunjukan terstruktur dan sistematisnya tindakan dari pelaku, Komnas HAM harus segera melakuan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat,” katanya.

Koalisi juga mengaitkan kasus ini dengan rekam jejak korban sebagai pembela HAM yang aktif dalam advokasi isu strategis, termasuk revisi UU TNI.

“Apalagi melihat rekam jejak dari korban sebagai pembela HAM, yang sudah ikut aktif dalam advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025. Belum lagi dugaan keterlibatan dari institusi para pelaku, yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan, khususnya dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025,” ucapnya.

Lebih lanjut, mereka menilai perlunya evaluasi terhadap pimpinan militer atas dugaan kegagalan pengendalian internal.

“Lebih jauh, Koalisi menilai berdasarkan peristiwa kerusuhan agustus dan peristiwa Kekerasan yang di alami Andrie Yunus yang melibatkan anggota BAIS TNI, maka sudah sepatutnya Otoritas Sipil segera mengevaluasi posisi KABAIS dan juga Panglima TNI karena dapat dianggap gagal mengendalikan anggotanya sehingga terjadi kedua peristiwa tersebut,” katanya.

Koalisi turut mendesak agar fakta-fakta yang disampaikan aparat diuji melalui lembaga independen serta mendorong pembentukan tim pencari fakta.

“Koalisi juga mendesak agar fakta fakta yang di sampaikan kepolisian dan TNI perlu di cek ulang kepastiannya melalui lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM. Oleh karena itu, sekali lagi kami mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang ada. Untuk kepentingan itu pula, kami mendesak Presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta. Pada saat bersamaan, sudah semestinya juga Komnas HAM segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini,” katanya.

Di akhir, Koalisi menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap pembela HAM dan masa depan demokrasi di Indonesia.

“Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ini merupakan ancaman serius kepada Pembela HAM, maupun juga masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya perlu perhatian serius dalam penanganannya, dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang Berat. Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence),” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain