Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Sekretaris Jendral di Departemen Kesehatan RI Sjafii Ahmad, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang merupakan mantan Sekretaris Direktorat Jendral Bina Pelayanan Medik Kementrian Kesehatan, Mulya A Hajmy (MAH)
”Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MAH,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugaha, saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).
Dari pantauan di lapangan hingga pukul 12.20, Sjafli belum juga tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Diketahui tersangka Mulya telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Juli 2010 lalu. Dalam kasus ini KPK menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp25 miliar.
Mulya telah dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun anggaran (TA) 2006.
Selain itu Mulya juga dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara TA 2005.
Mulya juga dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta TA 2007.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















