Di lereng-lereng sempit Silwan, tak jauh dari tembok tua Yerusalem Timur, kehidupan mendadak terhenti. Perabot rumah tangga diturunkan ke jalan, kasur dan lemari disusun di trotoar, sementara anak-anak berdiri bingung di antara barang-barang yang tak lagi punya tempat pulang. Di Batn al-Hawa, pengusiran bukan lagi peristiwa luar biasa, melainkan rutinitas yang terus berulang dalam bayang-bayang penjajahan.
Kelompok hak asasi manusia B’Tselem mencatat, sedikitnya 11 keluarga Palestina dipaksa meninggalkan rumah mereka dalam beberapa hari terakhir. Aparat penjajah tampak mengawal proses tersebut, sementara pekerja dengan rompi oranye memindahkan barang-barang milik warga ke luar rumah. Dalam pernyataannya, B’Tselem menegaskan, “Israel memperluas pembersihan etnisnya di Yerusalem Timur, dan memaksa keluarga-keluarga Palestina ke jalanan.”
Pernyataan itu mempertegas bahwa pengusiran bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. B’Tselem menilai, praktik tersebut merupakan rangkaian kebijakan sistematis untuk mengosongkan ruang hidup warga Palestina, lalu mengalihkannya kepada kelompok pemukim zionis.
Laporan Norwegian Refugee Council menguatkan gambaran tersebut. Lembaga ini menyebut rumah-rumah warga Palestina yang digusur berpotensi dialihkan kepada organisasi pemukim Ateret Cohanim. Dalam keterangannya, NRC menulis, “Lebih dari 1.000 warga Palestina di Yerusalem Timur berisiko mengalami penggusuran paksa.”
Tekanan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, terus meningkat sejak agresi di Gaza pecah pada Oktober 2023. Data PBB mencatat lebih dari seribu warga Palestina tewas dalam periode tersebut akibat kekerasan yang melibatkan pemukim dan militer penjajah. Namun di Yerusalem Timur, kekerasan hadir dalam bentuk lain, legalisasi pengusiran melalui keputusan hukum.
Organisasi HAM Ir Amim menyoroti dasar hukum yang digunakan untuk menggusur warga Palestina. Dalam pernyataannya, Ir Amim menyebut kawasan Batn al-Hawa mengalami “peningkatan tajam dalam penggusuran”. Mereka juga menegaskan, “kasus penggusuran tersebut didasarkan pada hukum Israel yang diskriminatif tahun 1970”, yang hanya memberi hak kepada warga Yahudi untuk mengklaim properti sebelum 1948, tanpa memberikan hak serupa kepada warga Palestina.
Putusan Mahkamah Agung penjajah pada awal Januari lalu semakin mempercepat proses tersebut. Banding puluhan keluarga Palestina ditolak, membuka jalan bagi pengosongan kawasan demi perluasan permukiman zionis. Sejak saat itu, setidaknya enam rumah telah berpindah tangan kepada pemukim.
Ancaman belum berhenti. B’Tselem mencatat sekitar 90 keluarga, atau lebih dari 700 orang, di Batn al-Hawa berada di ambang penggusuran. Di wilayah al-Bustan, masih di Silwan, sekitar 1.500 warga dari 150 keluarga menghadapi risiko serupa. Dalam pernyataannya, B’Tselem menegaskan kondisi ini sebagai “realita dari kekerasan sistematis dan terinstitusionalisasi” yang bertujuan merekayasa komposisi demografi kawasan.
Selama bertahun-tahun, Silwan menjadi titik tekan dalam proyek perluasan permukiman penjajah. Letaknya yang berdekatan dengan kompleks Masjid Al-Aqsa menjadikannya wilayah yang tidak hanya strategis secara geografis, tetapi juga sarat makna politik dan religius.
Artikel ini ditulis oleh:
Andry Haryanto

















