Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera memberikan kesimpulan tegas terkait kasus penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai kelambanan lembaga itu berisiko mengaburkan esensi kasus menjadi sekadar tindak kriminal biasa.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus guna memastikan negara hadir melindungi para aktivis,” ujar Mafirion, Sabtu (28/03/2026).
Politisi PKB ini menekankan, ketidakjelasan sikap Komnas HAM berpotensi melemahkan rujukan hukum berbasis hak asasi bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan aksi brutal terhadap Andrie merupakan serangan langsung terhadap hak dasar manusia dan tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas umum.
“Ada indikasi kuat jika tindakan oleh oknum aparat terkait aktivitas korban yang menyuarakan sikap kritisnya terhadap kebijakan negara. Jadi ini jelas bukan jenis kriminalitas umum,” tegasnya.
Mafirion menambahkan, jika kasus ini tidak segera disimpulkan, akan muncul dampak domino yang merugikan posisi korban dan mengaburkan keterlibatan aktor intelektual di balik serangan. Ia juga menyoroti risiko munculnya efek takut (chilling effect) bagi aktivis lain, yang bisa melumpuhkan kerja advokasi di Indonesia.
“Kami khawatir jika tidak segera disimpulkan, hal ini akan menciptakan efek takut bagi pembela HAM lainnya dan menghambat kerja advokasi. Penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar label, melainkan menjadi dasar hukum dan moral untuk menjamin pemulihan fisik, psikologis, serta sosial korban secara utuh,” jelasnya.
Selain itu, Mafirion mendesak Komnas HAM bersikap proaktif dan berani mengungkap kebenaran di balik serangan tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan masyarakat. Penanganan komprehensif harus dimulai dari keberanian menyimpulkan bahwa ini adalah pelanggaran hak asasi yang nyata,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi
















