Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, baik dari pihak instansi Pemerintah, asosiasi penyelenggara haji, maupun perusahaan biro travel, selain Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) dan PT Maktour.

“Tentu terbuka kemungkinan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Budi menjelaskan kemungkinan tersebut terbuka dengan melihat peran seperti tersangka kasus kuota haji Asrul Aziz Taba yang berlatar belakang dari Kesthuri.

“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture (dapatkan informasinya, red.) yang dilakukan oleh para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama yang di antaranya membahas terkait dengan pengaturan kuota haji tambahan,” jelasnya.

Menurut dia, pertemuan tersebut kemudian membuat lahirnya diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50 persen sama, atau 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 haji khusus.

“Ya, sehingga yang diuntungkan dari perbuatan melawan hukum diskresi ini siapa? Ya, para pihak-pihak di biro travel (penyelenggara haji, red.) ini yang ada di bawah asosiasi,” katanya.

KPK mengumumkan dua tersangka baru kasus tersebut, yakni pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Menurut KPK, penetapan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menepiskan atau meluruskan isu mengenai tidak adanya dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Hal ini sekaligus meluruskan dan mengonfirmasi narasi yang beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan KPK memandang hal tersebut karena dua tersangka baru tersebut menjadi simpul konfirmasi bahwa adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

“Dua tersangka ini sekaligus menjadi neksus atau simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi