Ilustrasi - Gedung Ombudsman
Ilustrasi - Gedung Ombudsman

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4/2026). Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat pejabat negara tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.18 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol, dikawal aparat menuju kendaraan tahanan.

Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, Hery langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Sikapnya terpantau diam sepanjang proses penggiringan.

Saat dikonfirmasi terkait status penahanan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Suprianta, belum memberikan penjelasan detail. Ia hanya meminta wartawan untuk menunggu keterangan resmi.

“Sebentar lagi, mohon tunggu,” ujarnya singkat.

Penahanan ini menjadi sorotan karena Hery Susanto diketahui baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI selama 11 hari sejak pelantikannya untuk periode 2026–2031. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun posisi hukum Hery dalam kasus tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penegakan hukum, mengingat posisi strategis Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain