Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mewajibkan jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih untuk melapor saat keberangkatan pada musim haji 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan transaksi lintas negara serta upaya menjaga transparansi sistem keuangan.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, mengatakan ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh mata uang, baik rupiah maupun valuta asing dengan nilai setara.
“Jika membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih wajib dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya dalam taklimat media virtual, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, jemaah yang memenuhi ambang batas tersebut diwajibkan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Data yang dihimpun kemudian diteruskan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan arus dana lintas negara.
Menurut Chinde, kebijakan ini sejalan dengan prinsip pengendalian peredaran uang serta pencegahan potensi penyalahgunaan transaksi keuangan. Pengawasan terhadap pembawaan uang tunai dalam jumlah besar dinilai penting, terutama pada periode mobilitas tinggi seperti musim haji.
Sementara itu, jemaah yang membawa uang tunai di bawah Rp100 juta tidak diwajibkan melapor. Meski demikian, DJBC tetap mengimbau agar jemaah tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar dengan mempertimbangkan aspek keamanan selama perjalanan.
Sebagai alternatif, penggunaan instrumen pembayaran non-tunai seperti kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik dinilai lebih aman dan efisien. Imbauan ini juga sejalan dengan panduan resmi manasik haji 2026 yang mendorong jemaah membawa bekal secukupnya.
Di sisi lain, kebutuhan dana operasional jemaah haji reguler telah difasilitasi pemerintah melalui skema living cost. Badan Pengelola Keuangan Haji menyediakan uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta per jemaah, dengan total alokasi mencapai SAR 152,49 juta untuk lebih dari 200 ribu jemaah.
Ketersediaan dana tersebut diharapkan dapat mengurangi kebutuhan membawa uang tunai pribadi dalam jumlah besar dari dalam negeri.
Selain itu, DJBC juga mengingatkan adanya fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman maksimal dua kali selama periode ibadah, dengan nilai hingga US$1.500 per pengiriman. Namun, pemanfaatan fasilitas ini masih relatif rendah sehingga diperlukan peningkatan sosialisasi kepada jemaah dan penyelenggara haji.
Kebijakan pelaporan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola arus keuangan lintas negara, sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















