Jakarta, Aktual.com – Sidang ketiga perkara gugatan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst antara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Maluku melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4).

Agenda persidangan kali ini menyoroti kelengkapan dokumen dari pihak tergugat terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Maluku.

Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas meminta DPP PPP untuk segera melengkapi dokumen krusial yang hingga kini belum diajukan, yakni surat resmi yang menerangkan Sekretaris Jenderal (sekjen) berhalangan tetap serta akta notaris asli sebagai dasar penerbitan SK PLT.

Majelis menekankan bahwa kedua dokumen tersebut merupakan syarat fundamental untuk membuktikan keabsahan tindakan administratif DPP PPP. Ketidakmampuan tergugat dalam menghadirkan dokumen tersebut hingga sidang ketiga dinilai menjadi catatan serius dalam proses pembuktian.

Keterangan tersebut disampaikan oleh tim hukum penggugat yang diwakili oleh Wahyu Ingratubun, didampingi Sabarudin Rery dan Marshal Renawarin. Dalam pernyataannya, Wahyu menegaskan bahwa belum lengkapnya dokumen kunci dari pihak tergugat semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur dalam penerbitan SK PLT.

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa hingga sidang ketiga ini, tergugat belum mampu menunjukkan dasar hukum yang sah dan lengkap. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa legalitas SK PLT yang diterbitkan patut dipertanyakan,” ujar Wahyu Ingratubun, Kamis (16/4/2026).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna memberikan kesempatan kepada pihak tergugat melengkapi dokumen yang diminta oleh majelis hakim.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dinamika internal partai politik serta aspek legalitas dalam pengambilan keputusan organisasi yang berdampak langsung pada struktur kepengurusan di daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi