Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Badan Legislasi DPR RI saat konferensi pers soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). (ANTARA/HO-DPR)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Badan Legislasi DPR RI saat konferensi pers soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta, aktual.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menetapkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam jalannya sidang, pimpinan Komisi XIII DPR diminta menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama. Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira.

Setelah itu, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk pengambilan keputusan tingkat kedua terkait revisi undang-undang tersebut. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati agar revisi UU PSDK dibawa ke rapat paripurna. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pada Senin (13/4).

“Pada hari yang berbahagia ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu dan sebagaimana kita sudah dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah berikan pendapatnya dan telah menyepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI, pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain