Jakarta, aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 hingga 2023.

Sidang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU merujuk pada fakta persidangan dan peran masing-masing terdakwa.

“JPU telah membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara ini,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Dalam uraian tuntutan, Dwi Sudarsono dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.

“Terdakwa Dwi Sudarsono dituntut pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar,” kata Anang.

Untuk Arief Sukmara, JPU juga menyatakan terbukti bersalah dan menuntut pidana penjara 10 tahun, disertai denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar.

Hal serupa disampaikan terhadap Toto Nugroho. Ia dituntut pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Kemudian, terhadap Hasto Wibowo, JPU menuntut pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara itu, Indra Putra dituntut pidana penjara 6 tahun, dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar.

Ia menambahkan, seluruh tuntutan juga memuat ketentuan apabila denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai aturan perundang-undangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi