Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Selatan dikeluhkan warga karena merusak jalan dan areal pertanian. Foto: Dok. MI

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ribuan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah.

Di antara ribuan pemegang IUP yang bermasalah itu, BPK mengindikasikan 356 perusahaan di antaranya telah habis masa berlakunya tapi belum melakukan fungsi lingkungan pada area bekas tambang.

Sehingga, dalam catatan BPK, seluas 6.561 hektare (ha) lahan bekas tambang berpotensi terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Terdapat indikasi 356 Pemegang IUP habis masa berlaku belum memulihkan fungsi lingkungan pada area bekas tambang seluas ±6.561,68 ha,” tulis BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Hal tersebut diungkapkan BPK usai menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan pertambangan pada 22 pemerintah daerah (pemda).

Dalam temuannya, BPK juga mengungkapkan 30 pemegang IUP melaksanakan penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 ha, dan 54 pemegang IUP menambang di kawasan hutan tidak memiliki PPKH seluas 8.171 ha.

Dalam temuan yang sama, BPK juga menyoroti tak dilakukannya pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap 1.349 pemegang IUP. Gegara hal ini, BPK menyatakan ketaatan pertanggungjawaban pengelolaan lingkungan hidup jadi tidak terpantau oleh pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat 1.429 pemegang IUP tidak mendaftar dan melaporkan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel).

“Sehingga informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan tidak tersaji secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu,” tulis dia.

Di saat yang sama, terdapat 52 pemegang IUP yang membuang air limbah melampaui baku mutu sehingga terdapat potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup oleh pelaku pertambangan.

Selain itu, BPK juga menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas 496 ha dan di luar kawasan hutan seluas 1.787 ha.

Potensi Kekurangan PNBP Rp6,81 Triliun

Lebih lanjut, sejumlah permasalahan tersebut berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan gegara tidak taat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan pertambangan minerba.

BPK juga menemukan potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang bersumber dari denda administratif sebesar Rp6,81 triliun.

“Risiko pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bersumber dari area bekas tambang yang belum dilakukan pemulihan lingkungan,” tulis BPK.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Gubernur atau Bupati untuk memerintahkan Kepala Dina Lingkungan Hidup melaksanakan pengawasan dan menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang lingkungan.

Serta, Dinas LH juga harus berkoordinasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM terkait pengawasan di bidang lingkungan hidup dan pertambangan minerba.

Adapun, Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502, turun dari posisi November 2025 sebanyak 4.252 izin usaha.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, jumlah itu terbagi kembali menjadi beberapa jenis izin pertambangan, antara lain; 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).

Lebih lanjut, dari total 3.818 IUP terdapat 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara (minerba) dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara.

Secara terperinci, total 1.667 IUP mineral logam dan batu bara terbagi lagi menjadi 841 jenis mineral logam dan 826 untuk batu bara.

Khusus untuk IUP mineral logam, sebanyak 15 di antaranya merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan operasi produksi.

Untuk IUP batu bara, sebanyak 811 di antaranya merupakan IUP operasi produksi dan 15 sisanya merupakan IUP eksplorasi.

Berikut daftar perusahaan tambang ilegal (PETI) yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:

Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal

Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal

Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal

Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal

Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal

Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal

Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal

Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal

Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal

Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal

Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal

Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal

Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal

Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal

Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal

Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal

Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal

Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal

Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal

Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal

Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal

Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal

Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal

Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal

Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi