Seorang warga memperlihatkan E-KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai persoalan pemanfaatan teknologi chip pada e-KTP bukan terletak pada kecanggihan sistem, melainkan pada belum optimalnya komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan data antarinstansi.

Hal itu disampaikan Eka menanggapi pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto terkait polemik penggunaan chip e-KTP.

Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh instansi memiliki kesiapan teknologi dalam membaca chip e-KTP sebagai bagian dari sistem data nasional terintegrasi.

“Pemerintah harus memastikan seluruh instansi memiliki kesiapan teknologi untuk membaca chip e-KTP. Ini bukan lagi soal wacana, tapi eksekusi,” ujar Eka dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Eka mengakui belum semua instansi memiliki perangkat pendukung. Namun, kondisi tersebut dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Dalam Negeri untuk segera menuntaskan pemerataan infrastruktur teknologi.

Ia menegaskan, keberadaan e-KTP berteknologi tinggi akan kehilangan manfaat apabila data antarinstansi tidak dapat disinkronkan secara optimal.

“Percuma e-KTP canggih jika data tidak bisa disinkronisasi. Sistemnya sudah berjalan, tinggal kemauan dan keseriusan pemerintah,” katanya.

Selain itu, politikus PKB ini menyoroti pentingnya percepatan pembahasan RUU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) sebagai dasar hukum integrasi data nasional.

Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, upaya sinkronisasi data akan terus berjalan parsial dan terhambat oleh ego sektoral serta perbedaan sistem antarinstansi.

“RUU Adminduk krusial untuk memastikan standar nasional dalam pengelolaan dan pertukaran data kependudukan,” ujarnya.

Ia berharap pengesahan RUU tersebut dapat menjadi fondasi integrasi data nasional, sehingga e-KTP benar-benar berfungsi sebagai kunci utama dalam sistem layanan publik yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi