Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) masih terus berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap dua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, belum memasuki tahap penahanan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara.

Juru Bicara (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidikan masih berprogres, termasuk pendalaman dari sisi internal Bank Indonesia. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme penyaluran dana kepada yayasan yang mengelola program sosial tersebut.

“Penyidikan perkara ini masih berprogres. Jadi terakhir juga penyidik melakukan pemeriksaan dari sisi Bank Indonesia-nya terkait dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan kepada para yayasan yang mengelola program sosial BI atau CSR BI,” kata Budi, di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Menurut dia, proses ini bertujuan mengonfirmasi berbagai keterangan dan bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik. KPK menghimpun informasi dari berbagai pihak agar konstruksi perkara menjadi utuh sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Ini juga untuk mendalami, mengkonfirmasi keterangan-keterangan ataupun bukti yang sebelumnya sudah diperoleh oleh penyidik sehingga nanti akan lengkap,” ujarnya.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang terkait, mulai dari unsur DPR, pengelola yayasan, hingga masyarakat penerima manfaat program. Selain itu, keterangan dari pihak Bank Indonesia juga terus didalami untuk memperkuat alat bukti.

“Ada keterangan dari pihak DPR-nya, ada keterangan dari pihak yayasannya, ada keterangan juga dari pihak masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan program sosial tersebut, juga keterangan-keterangan dari pihak Bank Indonesia-nya, sehingga nanti ini untuk melengkapi berkas penyidikan,” ucap Budi.

Terkait kemungkinan pemanggilan mantan anggota Komisi XI DPR, KPK menyatakan belum menjadi fokus utama pada tahap saat ini. Penyidik memilih memprioritaskan penyelesaian berkas perkara terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan.

“Saat ini kita masih fokuskan dulu untuk melengkapi berkas penyidikan untuk dua tersangka ya,” kata Budi.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar proses hukum dapat segera rampung dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. KPK menargetkan berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap sehingga perkara dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Sehingga supaya ini juga bisa segera tuntas, segera limpah ke penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak KPK agar segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Selain itu, KPK juga didorong untuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mempercepat penyelesaian perkara tersebut.

“Segera tahan, dibawa ke pengadilan agar perkaranya tidak berlarut-larut. Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

KPK sendiri telah menetapkan Satori yang merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem, serta Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 dalam kasus CSR BI. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 25,38 miliar akibat penyalahgunaan dana CSR.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain