Jember, aktual.com – Migrant Care memperingatkan kepada para pihak tentang adanya modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang ke luar negeri yang kini menyasar mahasiswa dan pelajar.
“Ini harus diwaspadai,” kata Koordinator Wilayah Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto, Jumat (1/5/2026).
Dijelaskan, skema magang pendidikan menjadi tren yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk TPPO dengan sasaran para pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan mahasiswa di perguruan tinggi.
Ia memberikan contoh, berdasarkan data, secara nasional dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, terdapat 1.047 mahasiswa dari 33 perguruan tinggi yang menjadi korban magang Feriedjob di Jerman.
“Kalau di Jember, modus magang sering menyasar pelajar, terutama di SMK. Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) pada sepuluh desa di Jember yang menjadi lokasi pendampingan kami, tercatat jumlah permohonan magang ke luar negeri semakin banyak,” katanya.
Di satu sisi, lanjut dia, lembaga pendidikan melihat magang ke luar negeri itu sebagai sesuatu yang bergengsi yang bisa meningkatkan akreditasi kelembagaan pendidikan tersebut
Padahal, untuk magang ke luar negeri para pelajar harus mengeluarkan biaya cukup banyak berkisar Rp50 juta sampai Rp70 juta.
“Sejumlah negara yang menjadi favorit magang pelajar dan mahasiswa adalah Korea, Jepang dan Jerman yang dijanjikan magang pendidikan atau pabrik, padahal tidak ada perjanjian antarpemerintah, sehingga mereka rentan menjadi korban TPPO,” katanya.
Ia menjelaskan kampus sekarang menjadi sasaran untuk program magang ke luar negeri yang sebenarnya menjadi jebakan dalam konteks perbudakan modern karena banyak orang tua yang menganggap magang itu sama dengan bekerja, padahal jauh berbeda dengan bekerja.
“Kalau bekerja maka harus ada kontrak, gaji, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Kalau magang, tidak ada apa-apa, tidak ada gaji dan lainnya. Kalau mau silakan, kalau enggak ya sudah,” ujarnya.
Untuk itu dalam momentum Hari Buruh Internasional ini, pihaknya mendesak revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar lebih relevan dengan perkembangan modus kejahatan saat ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi













