Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyampaikan pengarahan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) periode 2024-2029 di The Meru, Bali Beach Convention Center, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). ANTARA FOTO/Monang Sinaga/app/tom/am.

Jakarta, aktual.com — Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyoroti proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Ia mempertanyakan alasan perkara tersebut dibawa ke pengadilan militer.

Hal tersebut disampaikan Megawati dalam pidatonya pada Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Ia mengaku prihatin terhadap penanganan kasus tersebut.

Megawati menilai terdapat kejanggalan karena proses persidangan diarahkan ke pengadilan militer, sementara korban merupakan warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama.

“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” ujar Megawati.

Ia juga berpandangan bahwa korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan mengenai proses hukum, termasuk terkait forum peradilan yang menangani perkara tersebut.

“Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” tegasnya.

Megawati menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. Menurutnya, kasus yang menimpa Andrie Yunus mencerminkan proses hukum yang berjalan tidak lazim.

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab,” tantang Megawati.

Ia juga menyatakan memahami sistem hukum formal di Indonesia, namun fenomena ini menunjukkan kondisi hukum yang tidak stabil dan perlu segera dibenahi oleh para praktisi maupun akademisi.

“Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai disidangkan di pengadilan militer pada Rabu (29/4), dengan empat tersangka yang merupakan anggota TNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain