Petugas mengumpulkan sampah dari berbagai daerah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning Kabupaten Batang, Jawa Tengah Jumat (22/10/21). . ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putr (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Penulis : Fakhrizal Lukman (Ketua PP Hima Persis Bidang Ekonomi)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), resmi mengonsolidasikan megaproyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) senilai Rp84 triliun. Targetnya adalah titik-titik kritis seperti Bekasi, Denpasar, Bogor, hingga Yogyakarta. Mengingat data SIPSN 2025 menunjukkan bahwa dari sekitar 24,8 juta ton sampah nasional, 61% di antaranya gagal dikelola dan berakhir mencemari ekosistem, kondisi ini tidak terelakkan.

Secara motif investasi, inisiatif Danantara menunjukkan bahwa negara memiliki kapasitas finansial untuk meningkatkan pengelolaan sampah. Namun, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, muncul pertanyaan mendasar: apakah inisiatif ini tepat secara prioritas atau justru menjadi “jalan pintas” yang mengabaikan fondasi hukum dan ekologi?

Kegagalan Mandat: 18 Tahun Mengabaikan UU 18/2008
Secara objektif, UU 18/2008 menetapkan hierarki yang jelas, yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, lalu menjadikan sampah sebagai sumber daya. Namun, realitas menunjukkan kesenjangan yang lebar. Regulasi mengenai pemilahan, pelabelan produk, kewajiban produsen (extended producer responsibility), hingga insentif dan disinsentif sebenarnya sudah lengkap secara administratif. Masalahnya terletak pada lemahnya penegakan hukum (enforcement) dan tata kelola yang mandek di tingkat hulu.

UU ini juga mewajibkan pemerintah daerah menutup TPA open dumping paling lambat lima tahun sejak 2008 dan beralih ke sanitary landfill. Faktanya, 18 tahun sejak UU tersebut diterbitkan, transisi ini gagal di hampir seluruh Indonesia. Alih-alih memperbaiki sistem dasar, kita justru melompat ke teknologi insinerasi yang sangat mahal.

Dilema Urgensi Lahan dan “Jalan Pintas” Insinerasi
Kita harus jujur bahwa kota-kota besar seperti Bekasi (TPA Bantar Gebang) dan Denpasar (TPA Suwung) telah mencapai titik jenuh. Dalam konteks ini, PSEL sering dipilih bukan karena paling ramah lingkungan, melainkan karena menawarkan kecepatan dalam mengatasi “ledakan sampah” melalui reduksi volume skala besar secara instan.

Namun, hal ini menimbulkan dampak jangka panjang. Teknologi grate incinerator dari perusahaan Tiongkok seperti Wangneng dan Weiming memiliki ketergantungan pada pasokan minimum yang bersifat tetap. Proyek seperti ini biasanya diikat kontrak jangka panjang 20–30 tahun. Kondisi ini menimbulkan paradoks: jika pengurangan sampah di hulu berhasil, justru berpotensi memicu denda karena kekurangan pasokan bahan bakar sampah.

Transparansi Kontrak dan Skema Take-or-Pay
Dalam perspektif ekonomi makro, keterlibatan Danantara membawa bobot investasi strategis. Namun, publik menuntut transparansi atas klausul take-or-pay dalam kontrak dengan pemerintah daerah. Apakah skema ini mewajibkan daerah membayar biaya layanan (gate fee) penuh meskipun volume sampah berkurang?

Tanpa transparansi, dana APBD yang seharusnya dialokasikan untuk sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan berpotensi tersedot untuk menjamin profitabilitas investasi, sehingga menciptakan beban fiskal jangka panjang.

Risiko Ekologis dan Marginalisasi Sosial
Proyek ini sering dilabeli “energi terbarukan”. Namun, pembakaran sampah menghasilkan residu beracun seperti dioksin dan logam berat. Tanpa standar emisi setara Uni Eropa (EU Stage V) dan pengelolaan limbah B3 yang transparan, krisis lahan berpotensi berubah menjadi krisis kualitas udara dan air tanah.

Selain itu, megaproyek ini berisiko mematikan ekonomi sirkular yang selama ini dijalankan para pemilah sampah. Pembangunan yang inklusif seharusnya memberi ruang bagi mereka untuk bertransisi menjadi tenaga kerja formal, bukan meminggirkan mereka demi efisiensi teknologi.

Menuntut Kedaulatan Industri Hijau
Inisiatif Danantara melalui PT Denera merupakan sinyal positif investasi hijau. Namun, membangun PSEL tanpa memperbaiki tata kelola hulu ibarat membangun atap di atas fondasi yang rapuh. Danantara seharusnya tidak hanya mengejar kedaulatan energi melalui pembakaran, tetapi juga mendorong ekonomi sirkular yang sistemik.

Indonesia memiliki ekosistem startup lingkungan yang berkembang dan terbukti berkelanjutan. Investasi pada sektor pemilahan, logistik daur ulang, dan pengolahan limbah lokal akan lebih efektif menjawab persoalan hulu.

Dengan mendukung inovasi domestik, Danantara tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga membangun kedaulatan industri hijau yang inklusif dan berkelanjutan, bukan sekadar bergantung pada teknologi asing jangka panjang.