Jakarta, aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut tengah menyiapkan penyesuaian jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk sejumlah komoditas mineral strategis seperti tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah.
Perubahan tarif tersebut rencananya dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam materi konsultasi publik revisi PP 19/2025, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti komoditas mineral, penambahan jenis dan tarif iuran baru, hingga perubahan skema royalti untuk mineral ikutan.
Pada komoditas konsentrat tembaga, tarif royalti dalam aturan yang berlaku saat ini dipatok sebesar 7% untuk harga mineral acuan (HMA) di bawah US$7.000 per dry metric ton (dmt), kemudian meningkat bertahap hingga 10% ketika harga melampaui US$10.000 per dmt.
Namun dalam usulan baru, tarif tersebut diusulkan naik menjadi 9% untuk HMA di bawah US$7.000 per dmt dan meningkat hingga 13% apabila harga tembaga berada di atas US$13.000 per dmt.
Penyesuaian juga diusulkan untuk royalti katoda tembaga. Dalam aturan lama, tarif berada pada kisaran 4%-7%, sedangkan pada usulan terbaru naik menjadi 7%-10% dengan rentang harga acuan yang lebih lebar.
Kenaikan signifikan juga terlihat pada usulan royalti emas. Dalam PP 19/2025, tarif royalti emas berada pada kisaran 7%-16% tergantung harga emas dunia.
Sementara dalam usulan baru, batas bawah tarif langsung dimulai dari 14% untuk HMA emas di bawah US$2.500 per troy ounce. Tarif kemudian naik bertahap hingga mencapai 20% apabila harga emas berada di atas US$5.000 per troy ounce.
Untuk komoditas perak, Kementerian ESDM mengusulkan perubahan skema dari tarif flat menjadi progresif. Saat ini, royalti perak dikenakan tarif tetap sebesar 5%.
Dalam skema baru, tarif 5% dikenakan untuk HMA perak di bawah US$60 per troy ounce dan meningkat hingga 8% ketika harga melampaui US$100 per troy ounce.
Sementara itu, pada komoditas bijih nikel, pemerintah mengusulkan perubahan rentang harga acuan untuk tarif progresif. Dalam aturan lama, tarif royalti berada pada kisaran 14%-19% dengan batas atas harga di atas US$31.000 per ton.
Sedangkan pada usulan baru, tarif maksimum tetap 19%, namun ambang harga untuk tarif tertinggi diturunkan menjadi di atas US$26.000 per ton.
Kementerian ESDM juga mengusulkan kenaikan royalti logam timah. Tarif dasar yang sebelumnya 3% untuk HMA di bawah US$20.000 per ton diusulkan naik menjadi 5%.
Tarif royalti timah kemudian meningkat secara bertahap hingga mencapai 20% apabila harga timah berada di atas US$50.000 per ton.
Selain penyesuaian tarif royalti, pemerintah juga mengusulkan sejumlah pungutan baru. Salah satunya berupa penambahan iuran tetap untuk izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di atas 12 mil laut lepas pantai.
Besaran iuran yang diusulkan masing-masing Rp30.000 per hektare untuk tahap eksplorasi dan Rp60.000 per hektare untuk tahap operasi produksi.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian skema royalti untuk sejumlah mineral ikutan seperti kobalt dalam nikel matte, pemisahan royalti konsentrat seng dan timbal, hingga penambahan tarif baru untuk besi wantah paduan atau alloy pig iron sebesar 2,5%.
Kementerian ESDM juga mengusulkan penambahan tarif royalti kobalt non-nikel sebesar 2%.
Selain itu, tarif royalti platinum, palladium, rhodium, dan ruthenium sebagai mineral ikutan bijih koram dan konsentrat krom diusulkan disamakan dengan tarif mineral sejenis pada konsentrat tembaga sebesar 3%.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Okt

















