Ribuan PNS Honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) melakukan aksi di depan kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (23/2/2017). Dalam aksinya FHK2I mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mendukung revisi UU ASN dan menolak menolak status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). AKTUAL/Munzir
Ribuan PNS Honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) melakukan aksi di depan kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (23/2/2017). Dalam aksinya FHK2I mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mendukung revisi UU ASN dan menolak menolak status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan itu merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus penghapusan istilah guru honorer mulai 2027 melalui skema pengalihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hetifah mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian guru guna menciptakan kepastian status dan tata kelola yang lebih baik. Namun, ia menekankan pentingnya memperhatikan kondisi riil di lapangan.

Ia menyoroti sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini berperan penting menjaga keberlangsungan pendidikan, terutama di daerah terpencil dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurutnya, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Hetifah juga menilai distribusi guru masih menjadi persoalan yang perlu segera diselesaikan. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Selain itu, ia menyambut opsi skema PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran selama masa transisi.

Meski demikian, Hetifah mengingatkan pemerintah tetap harus menyiapkan peta jalan (roadmap) yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu, termasuk jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.

Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional serta perlindungan guru.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi