Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/5).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan kali ini menghadirkan dua saksi, yakni SH selaku Kabag Perekonomian yang juga mantan ajudan Bupati Pekalongan, serta AS yang merupakan ajudan Bupati Pekalongan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada masa Bupati Pekalongan periode 2021-2026, Fadia Arafiq.
Budi menjelaskan, penyidik mendalami peran SH yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati. Dalam pemeriksaan tersebut, SH didalami terkait dugaan pengkoordinasian kepada sejumlah kepala dinas agar PT RNB dapat masuk sebagai penyedia jasa outsourcing di dinas-dinas Pemkab Pekalongan.
“Dalam pemeriksaan kali ini, saksi SH selaku orang kepercayaan Bupati, didalami terkait pengkoordinasian kepada para Kadis agar PT RNB masuk sebagai penyedia jasa outsourcing di dinas-dinas,” kata Budi, di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Sementara itu, saksi AS dimintai keterangan mengenai pengetahuan serta perannya dalam operasional PT RNB, termasuk terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan,” ujar Budi.
Tak hanya itu, kedua saksi juga diduga turut membantu bupati dalam penerimaan gratifikasi. KPK menyebut penyidik masih terus menelusuri aliran penerimaan serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi,” ucap Budi Prasetyo.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain untuk mendalami konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















