Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan dana Rp10,2 triliun dan penguasaan kembali jutaan hektare lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan bukti nyata penegakan hukum, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara tahap VII tersebut dilakukan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.
Burhanuddin mengatakan, tumpukan uang yang ditampilkan di pelataran Kejaksaan Agung dimaksudkan agar publik dapat melihat langsung hasil konkret dari kerja Satgas PKH dalam mengamankan aset negara.
“Tumpukan uang ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Lebih jauh, Burhanuddin menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh tunduk pada tekanan pihak mana pun.
“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, setiap rupiah yang menjadi hak negara harus dikembalikan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Agung melaporkan total dana yang disetorkan ke negara mencapai Rp10.270.051.886.464. Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan pajak, baik PBB maupun non-PBB, sebesar Rp6,84 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal. Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang dikuasai kembali mencapai 5,88 juta hektare, sementara di sektor pertambangan mencapai 12.371,58 hektare.
Pada tahap VII, lahan seluas 2,37 juta hektare diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut Burhanuddin, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam dan memastikan tidak ada lagi praktik penguasaan ilegal yang merugikan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi
















