Muhadjir Effendy usai menjalani pemeriksaan terkait kasus Kuota Haji di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Achmat/ Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Muhadjir tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5/2026), untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Setelah menjalani pemeriksaan, Muhadjir menjelaskan kehadirannya berkaitan dengan posisinya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Ia menyebut masa tugasnya saat itu berlangsung singkat, yakni 20 hari.

“Oh, hanya anu saja, saya kan pernah menjadi ad-interim Menteri Agama tahun 2022. Sekitar itu saja,” kata Muhadjir, di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Saat ditanya wartawan mengenai pengelolaan kuota haji pada masa dirinya menjabat, Muhadjir memilih menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik KPK. “Tanyakan langsung ke penyidik saja,” ujarnya.

Muhadjir juga membantah adanya persoalan terkait Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam pemeriksaan tersebut. “Nggak ada, nggak ada. Aman, aman,” ucapnya.

Sebelumnya, Muhadjir sempat mengajukan penundaan pemeriksaan. Namun, ia akhirnya memutuskan tetap hadir karena tidak ingin menimbulkan kesan menghindari proses hukum.

“Ya, saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan. Tapi karena tadi ada berita tadi dari Anda semua, kok nggak enak saya kok menunda. Nanti ada kesan seolah saya menghindari atau apa lah gitu. Ya udah, saya minta waktu ketemu sekarang. Insyaallah selesai,” katanya.

Muhadjir mengaku pertanyaan yang diajukan penyidik tidak banyak karena dirinya hanya menjabat selama sekitar 20 hari, yakni mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2022.

“Oh, nggak banyak. Wong saya jadi ad-interim kan hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. 20 hari saja. Nggak banyak yang dikerjakan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan kuota haji saat dirinya menjabat, Muhadjir kembali meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada penyidik.

“Tanya aja ke penyidik lah ya,” kata Muhadjir.

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari polemik pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji.

Kebijakan Kementerian Agama yang membagi tambahan kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus menuai sorotan.

Sejumlah pihak menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur proporsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Polemik itu kemudian bergulir hingga dibentuk Panitia Khusus Angket Haji DPR RI dan selanjutnya menjadi materi penyelidikan KPK.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi