Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak agar Kepolisian RI (Polri) bekerja sama dengan Interpol dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual pada anak yang diduga melibatkan WNA Jepang.
“Kami mendorong kepolisian mempercepat penyelidikan dengan fokus pada penemuan korban sebagai saksi serta bekerja sama dengan Interpol dan pihak terkait lainnya dalam pengungkapan data dan informasi digital sebagai alat bukti yang sah,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Arifah Fauzi menegaskan KemenPPPA siap berkolaborasi memberikan pendampingan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai hak para korban.
“Apabila ditemukan unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi anak, maka penanganan perlu dilakukan sesuai semangat pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, termasuk memastikan hak restitusi bagi anak korban,” kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
WNA Jepang Pedofil di Wilayah Jakarta
Sebelumnya, terungkap adanya dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di Jakarta dan sekitarnya, yang melibatkan WNA Jepang. Kasus ini terungkap dari informasi di media sosial.
Beredar sebuah postingan di media sosial X dan Threads, salah satunya melalui akun @intinyadeh yang memperlihatkan sebuah postingan dari tangkapan layar yang menuliskan tentang pengalaman seorang WN Jepang saat berada di Indonesia.
“Beberapa pedofil Jepang pamer dan saling share info tentang prostitusi anak di Indonesia. Korban usia 16-17 tahun, dari tweetnya mengindikasikan memang sengaja mencari yang usia anak,” tulis akun tersebut.
Tangkapan layar dari akun media sosial WN Jepang itu mendokumentasikan aksi eksploitasi seksual terhadap remaja usia 16-17 tahun di wilayah Jakarta seperti Blok M, Pluit, Mangga Besar, Jakarta Kota, hingga Cikarang.
Jaringan pedofil WNA Jepang ini juga menyebutkan sengaja mengincar anak bawah umur untuk menyebarkan penyakir menular herpes.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan saat ini unit Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya sudah turun menangani kasus tersebut.
“Termasuk dari Polres Metro Jakarta Selatan mendalami tentang informasi yang diterima adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M,” katanya Jumat (15/5/2026).
Budi berharap bila ada masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar tentang peristiwa sebenarnya bisa menghubungi layanan 110 atau mendatangi piket jaga dari Direktorat Siber, Direktorat PPA dan PPO maupun di Polres Metro Jakarta Selatan mengingat informasi ini datang dari platform media sosial.
Kedubes Jepang Persilahkan Polri Selidiki
Sementara itu Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Rabu (13/5), memperingatkan warga Jepang di Indonesia atau yang bepergian ke Indonesia agar tidak terlibat dalam eksploitasi seksual anak karena pelaku akan dituntut di Jepang dan Indonesia.
Peringatan keras itu muncul setelah laporan berita lokal tentang unggahan media sosial dalam bahasa Jepang yang menunjukkan bahwa orang-orang dari Jepang telah melakukan tindakan tersebut di Jakarta dan tempat lain di negara Asia Tenggara tersebut.
Dalam peringatan di situs webnya, kedutaan mengatakan bahwa otoritas setempat dapat menyelidiki siapa pun yang dicurigai melanggar undang-undang pelindungan anak atau melakukan pemerkosaan, mencatat bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur dapat dituntut sebagai pemerkosaan bahkan jika persetujuan telah diungkapkan.
Warga negara Jepang yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia juga akan menghadapi tuntutan di Jepang atas pelanggaran hukum domestik untuk melindungi anak-anak, tambahnya.
Kedutaan Besar Jepang di Laos juga memasang peringatan serupa di situs webnya tahun lalu untuk warga negaranya yang mengunjungi negara Asia Tenggara tersebut.
KPAI Desak Polri Segera Usut Tuntas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi untuk segera menangkap WNA asal Jepang terduga pelaku eksploitasi seksual pada anak untuk mencegah semakin bertambahnya jumlah korban anak.
“Kami mendorong supaya segera pelaku ditangkap, korban segera ditelusuri. Karena kan pelakunya men-declare di publik, dia menularkan penyakit seksual. Makanya perlu sekali korban ini segera ditelusuri supaya mendapat pemulihan,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia mengatakan percepatan proses hukum harus tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi selama proses penanganan berlangsung.
“Tidak hanya identitas anak korban, tetapi juga anak yang berstatus saksi wajib dilindungi dari penyebarluasan informasi yang dapat membahayakan keselamatan, tumbuh kembang, maupun kondisi psikologis mereka. Penanganan perkara ini juga harus menjadi momentum penguatan sistem perlindungan anak dari eksploitasi seksual,” kata Dian Sasmita.
Sejak kasus tersebut viral di media sosial, KPAI langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kedutaan Jepang, maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta mengenai penanganan kasus ini.
Hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah korban anak dalam kasus ini. Selain itu, belum ada laporan yang masuk ke kepolisian maupun ke UPTD PPA terkait kasus ini.
“Belum (ada laporan). Jadi itu kan identifikasi awalnya lewat media sosial ya. Kemudian dilakukan pengembangan-pengembangan,” kata Dian Sasmita.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi
















