Jakarta, aktual.com – Dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Parsadaaan Harahap, ternyata turut menyeret satu nama Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Tio Aliansyah.
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Tio Aliansyah, ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026.
Perwakilan AMPD, Hazero mengatakan, nama Tio Aliansyah ditemukan dalam perjalanan bersama Parsadaan ke Cianjur, menggunakan helikopter yang disediakan oleh penyedia private jet.
“Pada tanggal 25 Januari 2024 Tio pergi bersama-sama dengan Anggota KPU RI Parsadaan Harahap ke Cianjur menggunakan helikopter yang kini juga tengah dipersoalkan pihak lain di DKPP,” ujar Hazero Kepala wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.
Dia menegaskan, sebagai penegak kode etik penyelenggara pemilu seharusnya Tio dapat menjaga marwah kelembagaan.
“Apalagi kita tahu helikopter yang dinaikan merupakan fasilitas KPU RI yang disewa melalui vendor yang sama dengan private jet yang bermasalah waktu itu. Sehingga kami meminta KEtua DKPP RI Heddy Lugito memecat Tio. Jika mendiamkan, sama saja melindungi!” tegasnya.
“Dan persoalan private jet sendiri telah diputus oleh DKPP RI sebagai pelanggaran etik. Ini sesuatu yang miris, karena merupakan bentuk pelanggaran berat,” sambung Hazero menyesalkan.
Lebih dari itu, Tio yang sebelum menjabat Anggota DKPP RI pernah duduk sebagai Anggota KPU Provinsi Lampung, dan datang ke Cianjur menggunakan helikopter untuk menghadiri acara pelantikan ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Sebagai lembaga yang memiliki mandat menjaga kehormatan dan integritas penyelenggara pemilu, DKPP harusnya menjadi teladan. Namun dugaan keterlibatan Tio dalam praktik yang sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran berat justru menunjukkan adanya krisis keteladanan di internal DKPP RI,” urainya.
Oleh Karena itu, AMPD memandang perlu adanya langkah tegas dan transparan untuk menindaklanjuti aduannya, guna menjaga kredibilitas lembaga dan memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam penegakan etik.
“Kami meminta DKPP RI untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap yang bersangkutan, serta menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran etik,” tegas Hazero.
“Kami juga melampirkan bukti foto Tio bersama Parsadaan saat ke Cianjur menggunakan helikopter. Dan kami akan melaporkan ini juga ke Komisi II DPR RI,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















