Jakarta, Aktual.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta menyerahkan laporan dugaan korupsi dalam Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (20/5/2026).

Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menyatakan laporan tersebut memuat indikasi kerugian negara hingga Rp112 triliun yang diduga terjadi dalam pelaksanaan proyek yang dikelola PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut Dendy, sapaan akrabnya, dugaan kerugian itu berasal dari selisih antara pagu anggaran dan realisasi fisik proyek di lapangan. Ia menyebut, dari alokasi Rp3 miliar per unit koperasi, realisasi hanya sekitar Rp1,6 miliar.

“Jika dikalkulasikan secara nasional dengan target 80.000 unit, potensi kerugian negara mencapai Rp112 triliun. Ini harus diusut tuntas,” ujarnya di depan awak media, Rabu (20/5/2026).

Dalam laporan tersebut, GMNI Jakarta juga mendesak Kejagung memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta jajaran direksi dan komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara.

Selain itu, GMNI menyoroti pengadaan kendaraan pick-up impor dalam proyek tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kemandirian ekonomi nasional.

DPD GMNI Jakarta turut menyoroti dugaan keterlibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengadaan material proyek dan sektor agraria. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum militer.

GMNI mendorong Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, GMNI Jakarta menyampaikan enam tuntutan, di antaranya mengusut tuntas dugaan kerugian negara, memeriksa pejabat terkait, menghentikan penggunaan produk impor, serta mengembalikan pengelolaan koperasi kepada masyarakat desa.

GMNI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum dan keadilan di sektor pangan dan agraria.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi